LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pulangkan tersangka kondensat, Polri terbentur peraturan Singapura

"Kita selalu, kerja sama kita upayakan, hanya kan itu masalah undang-undang," kata Budi Waseso.

2015-08-03 19:00:00
Kabareskrim
Advertisement

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengaku sudah bekerjasama dengan pemerintah Singapura terkait tersangka kasus penjualan kondensat milik negara dari SKK Migas ke PT TPPI yaitu Honggo Wendratno. Namun menurut Budi, saat ini penyidik mengalami kesulitan memulangkan tersangka lantaran ada Undang-undang di Singapura yang melindungi setiap warga negara.

"Kita selalu, kerja sama kita upayakan, hanya kan itu masalah undang-undang. Karena mereka harus ubah undang-undang, itu kan jadi masalah juga bagi mereka nanti," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Karena adanya kesulitan tersebut, lanjut Budi, dirinya akan membahas permasalahan tersebut ke pertemuan polisi se-Asean atau Aseanapol yang diselenggarakan di Hotel Borobudur pada tanggal 3-7 Agustus 2015. Kesulitan ini harus mendapatkan jalan keluar.

"Contoh penanganan kasus TPPI, karena ada aturan di singapura terkait perlindungan terhadap warga negara. Sebab itu, perlu dijadikan pembahasan dalam pertemuan itu, perlu kerjasama dalam pengungkapan kejahatan. Kalau tidak, kejahatan itu akan putus," tegas Mantan Kapolda Gorintalo ini.

Dia berharap, pemerintah Singapura mengubah undang-undang terkait perlindungan warga negara di sana karena dianggap melindungi pelaku pidana korupsi yang berada di negara tersebut.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Honggo Wendratmo, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Singapura.

Honggo yang merupakan mantan Direktur Utama PT TPPI itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun. Pemeriksaan yang dilakukan di Singapura itu direncanakan berjalan dengan santai mengingat kondisi kesehatan Honggo yang tidak sehat karena menderita penyakit jantung.

Baca juga:
Dituntut 11 tahun bui, Sutan Bhatoegana sebut 'ini kemarahan sesaat'
Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara terkait suap ESDM
Jaksa tuntut Sutan Bhatoegana 11 tahun penjara
Pemerintah jamin sengketa blok migas tak ganggu produksi nasional
Diperiksa dalam kasus TPPI, Djoko Harsono tidak ditahan Bareskrim
Masih mudik, tersangka korupsi kondensat menolak diperiksa Bareskrim
Periksa bos TPPI, Bareskrim kembali terbang ke Singapura pekan depan
Usut kasus kondensat, Bareskrim periksa Karen Agustiawan
Usai dicecar 50 pertanyaan, eks bos PT TPPI jatuh di kamar mandi

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.