Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa tuntut Sutan Bhatoegana 11 tahun penjara

Jaksa tuntut Sutan Bhatoegana 11 tahun penjara Sidang Sutan Bhatoegana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Sutan berupa pidana penjara selama 11 tahun dan denda 500 juta subsidair 6 bulan," kata Jaksa Yadyn di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7).

Selain hukuman pidana, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman lain kepada Politikus Demokrat tersebut. Di mana hak politik Sutan dicabut selama 3 tahun.

"Hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan jabatan selama 3 tahun," beber Jaksa Yadyn.

JPU KPK menjelaskan, Sutan menerima hadiah berupa suap terkait pembahasan PABN-P tahun 2014 dengan Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat sebagai Sekjen KESDM.

Uang senilai USD 140 ribu yang disimpan dalam paper bag diyakini sampai ke tangan Sutan melalui tenaga ahlinya bernama Muhammad Iqbal pada 28 Mei 2013. Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket duit dari staf ahli Sutan Iryanto Muchyi yang mengambilnya dari Kabiro Keuangan ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisno Hadi.

"Penerimaan uang tersebut tidak secara langsung kepada terdakwa akan tetapi jelas fakta fakta hukum telah membuktikan telah terjadi peralihan uang dari pihak pemberi yakni Waryono Karno yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima yakni Iryanto Muchyi dan M Iqbal dengan tujuan untuk diberikan kepada terdakwa," tambah Jaksa Yadyn.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan pada sejumlah anggota DPR Komisi VII periode 2009-20014 dengan rincian, empat Pimpinan Komisi VII masing masing USD 7.500, 43 Anggota Komisi VII masing-masing USD 2.500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500.

Tak hanya itu, Sutan juga diyakini menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini. Menurut JPU KPK duit itu ini ditujukan sebagai THR anggota Komisi VII periode 2009-2014.

Di mana uang tersebut diterima Sutan melalui politikus Demokrat bernama Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Duit USD 200 ribu yang diserahkan Rudi, berasal dari pemberian dari Kernel Oil Pte Ltd.

Sedangkan penerimaan ketiga yang diterima Sutan adalah duit Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat dijabat Jero Wacik. Menurut Jaksa pada KPK, duit ini diberikan sebagai bentuk perhatian kepada Sutan yang menjadi Ketua Komisi VII, mitra kerja kementerian.

Duit Rp 50 juta diberikan melalui Sekjen ESDM saat itu Waryono Karno yang meminta uang disiapkan oleh Didi Dwi Sutrisno Hadi. Didi Dwi lantas menghubungi Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami untuk menyiapkan duit yang diminta Waryono untuk diserahkan ke Sutan.

Selain itu, Jaksa pada KPK juga meyakini Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

"Pemberian tersebut tidak dapat dipisahkan atau terlepas dari kedudukan terdakwa selaku anggota DPR," ucap Jaksa Yadyn.

Sebelum menuntut Sutan, JPU KPK mempertimbangkan beberapa hal-hal yang memberatkan dimana Sutan sebagai Ketua Komisi VII dianggap telah membuat citra buruk daripada DPR serta pejabat negara yang sangat mulia dan terhormat. Bahkan, Sutan dianggap tidak menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPR.

Lebih lanjut, JPU KPK menganggap perbuatan Sutan dinilai bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara sebagai program pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan mempunyai tanggungan keluarga," tandas Jaksa Yadyn.

Atas perbuatannya Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Meninggal di Usia Muda, Begini Perjuangan Lettu Soejitno Anak Bupati Tuban Melawan Musuh Masyarakat

Meninggal di Usia Muda, Begini Perjuangan Lettu Soejitno Anak Bupati Tuban Melawan Musuh Masyarakat

Ia tewas sesaat setelah melakukan serangan kepada tentara penjajah

Baca Selengkapnya
Pesan Jokowi ke Menteri: Bansos Harus Diteruskan

Pesan Jokowi ke Menteri: Bansos Harus Diteruskan

Jokowi juga mengingatkan agar penyaluran bansos dipantau ketat supaya tepat sasaran.

Baca Selengkapnya
Tinggalkan Hidup Enak di Istana, Ini Sosok Mbah Demang Keturunan Raja Bangkalan yang Memilih Jadi Warga Biasa

Tinggalkan Hidup Enak di Istana, Ini Sosok Mbah Demang Keturunan Raja Bangkalan yang Memilih Jadi Warga Biasa

Dalam pengasingannya, ia berusaha menyembuyikan jati dirinya sebagai bangsawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Mereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya