Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut kasus kondensat, Bareskrim periksa Karen Agustiawan

Usut kasus kondensat, Bareskrim periksa Karen Agustiawan Karen Agustiawan diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Bu Karen diperiksa sebagai saksi. Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7).

Menurutnya, Karen disinyalir mengetahui proses penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat milik SKK Migas. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mempertanyakan alasan Pertamina tidak mau membeli hasil olahan kondensat dari TPPI berupa Ron88.

"TPPI itu akan membuat atau mengolah kondensat jadi Ron88 dan solar untuk dijual ke Pertamina tapi waktu itu Dirut Pertamina tidak mau membeli hasil (olahan) TPPI. Alasannya ini perlu diklarifikasi," ujarnya seperti dilansir Antara.

Diketahui, dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RP, DH dan HW. DH diketahui merupakan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, RP mantan Kepala BP Migas. Sementara HW merupakan salah satu pendiri PT TPPI.

Dalam kasus itu, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla (saat itu). Sesuai kebijakan Wapres bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina. Namun kenyataannya, TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2011. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009, padahal TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan SIREKAP Transparan, Tidak Diatur Memenangkan Pihak Tertentu

KPU Pastikan SIREKAP Transparan, Tidak Diatur Memenangkan Pihak Tertentu

KPU RI memastikan, tujuan SIREKAP digunakan adalah untuk memotret proses penghitungan suara di TPS

Baca Selengkapnya
Respons PDIP soal PSI Ikut Rayakan Ultah Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat Proses Rekapitulasi

Respons PDIP soal PSI Ikut Rayakan Ultah Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat Proses Rekapitulasi

Wasekjen PSI Marsha Siagian ikut merayakan hari ulangtahun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya
95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi

95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi

Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Endus Kejanggalan & Tak Transparan, Eks Ketua BEM UI Minta Kasusnya Ditinjau Ulang

Endus Kejanggalan & Tak Transparan, Eks Ketua BEM UI Minta Kasusnya Ditinjau Ulang

Melki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI dan tak menghindar.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Petugas KPPS Meninggal Usai Tugas, Ini Reaksi Timnas AMIN

Sejumlah Petugas KPPS Meninggal Usai Tugas, Ini Reaksi Timnas AMIN

"Kemarin agak sedikit ya, tapi ada yang meninggal ya," kata Dewan Pakar Timnas AMIN, Bambang Widjojanto

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina

KPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina

Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya