PSK Lapor Polisi Gara-Gara Dibayar Pakai Uang Palsu
Setelah adanya informasi peredaran uang palsu itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Regol lantas melakukan penyelidikan.
Aparat Polsek Regol Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial RT (24) yang menggunakan uang palsu untuk membayar jasa prostitusi seorang PSK di sebuah lokalisasi yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat. Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan pria tersebut menggunakan aplikasi kencan untuk menggunakan jasa prostitusi itu, namun uang yang dibayarkan untuk prostitusi itu palsu.
"Pelaku menggunakan uang tersebut untuk prostitusi, dan membayar sebanyak Rp400 ribu, setelah itu dilaporkan bahwa uang tersebut palsu," kata Aulia di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Selasa (16/2).
Setelah adanya informasi peredaran uang palsu itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Regol lantas melakukan penyelidikan.
Kemudian pelaku berinisial RT alias Tuten itu ditangkap oleh kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 hingga Rp100.000 dengan total lebih dari Rp4 juta.
Menurut Aulia, pelaku menggunakan uang tersebut dengan motif coba-coba karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang itu palsu.
"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," kata dia.
Akibat perbuatannya ini Tuten oleh polisi dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga:
Bermodal Duit Palsu, Pemuda di Bandung Ajak Kencan Perempuan Lewat Medsos
8 Pembuat dan Pengedar Uang Dolar dan Rupiah Palsu di Tangsel Dibekuk
Peredaran 100 Ribu USD Palsu Dibongkar di Bandara Soekarno-Hatta
Produksi dan Berbelanja dengan Uang Palsu, Buruh di Parepare Diringkus Polisi
Seorang Pengemudi Ojek Online di Bangli Cetak dan Edarkan Uang Palsu
Belum Lama Bebas Penjara, Residivis Buat dan Edarkan Uang Palsu