Bermodal Duit Palsu, Pemuda di Bandung Ajak Kencan Perempuan Lewat Medsos
Merdeka.com - Pria berinisial RT (25) menggunakan uang palsu untuk membayar kencan dengan dua orang perempuan hasil kenalan melalui aplikasi MiChat. Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkapnya sekaligus mengamankan lembaran uang palsu yang tersisa.
Peristiwa ini bermula pada akhir Januari saat RT mengajak perempuan untuk bermalam di sebuah hotel di Kota Bandung. Setelah selesai, tersangka kemudian memberikan uang Rp400.000. Belakangan, korban sadar bahwa uang yang diterimanya palsu.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar menyebut RT ditangkap tak lama setelah korban melaporkan kejadian.
"Tersangka diamankan beserta barang buktinya 68 lembar pecahan uang palsu Rp50.000 dan enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Uang palsu ini saat diraba sangat halus dan licin, kualitas pencetakannya juga tampak terlihat memudar," ujar dia, Selasa (16/2).
Hasil keterangan sementara, RT mengaku tidak tahu ihwal uang palsu yang dimilikinya. Meski demikian, polisi masih tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
RT sendiri dijerat dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Yang dan atau Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Di tempat yang sama, tersangka mengatakan uang tersebut didapatkan dari temannya yang membayar utang. Ia mengaku tidak tahu uang tersebut adalah uang palsu.
"Ada yang bayar utang. Baru tahu di sini (uang itu palsu). Saya janjian sama cewe di hotel, uangnya buat bayar," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya