Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Produksi dan Berbelanja dengan Uang Palsu, Buruh di Parepare Diringkus Polisi

Produksi dan Berbelanja dengan Uang Palsu, Buruh di Parepare Diringkus Polisi Pembuat dan pengedar uang palsu di Parepare diringkus polisi. ©2021 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Aswar, (37), seorang buruh harian lepas di Kota Parepare, Sulsel diringkus oleh tim dari unit Reskrim Polsek Ujung, Senin, (25/1). Warga jl Latasakka Tonrangan, Kecamatan Bacukikki, Kota Parepare ini adalah pelaku uang palsu atau upal.

Kapolsek Ujung, Kompol Muhammad Haris, Rabu (27/1) menjelaskan, pelaku Aswar sudah sebulan lamanya melakukan aksinya. Dia memproduksi sendiri uang palsu itu dan membelanjakan uang palsu.

"Sudah sebulan lamanya pelaku ini memproduksi upal dengan peralatan berupa laptop, mesin print dan flash Disk. Lalu dia membelanjakannya untuk kebutuhan sehari-hari seperti beli rokok, makanan, gorengan di 34 toko atau kios," kata Kompol Muhammad Haris.

Awalnya, lanjut Haris, pelaku Aswar ini beli rokok di kios milik Asmira, (40) di jl Panorama Timur, Kecamatan Ujung, Kamis, (21/1). Dia beli sebungkus rokok dengan uang kertas pecahan Rp 100 ribu.

Asmira curiga dengan uang dari pelaku karena terasa permukaan uang itu lebih kasar. Pemilik kios itu kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Ujung berikut barang bukti uang tersebut pada hari itu juga.

pembuat dan pengedar uang palsu di parepare diringkus polisi©2021 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

"Lalu kita lakukan penyelidikan dan terindikasi kuat uang yang jadi barang bukti itu palsu. Awalnya kita kira pelaku tidak tahu kalau uangnya palsu. Tapi pada Senin, (25/1), ada warga lagi melaporkan kasus temuan uang palsu dan menyebutkan ciri-ciri orang yang belanja dengan gunakan uang palsu. Orang yang dimaksud sama dengan orang yang dilaporkan oleh pelapor pertama. Nomor seri uang yang diduga palsu dari pelapor pertama dan kedua itu sama. Kita pun datangi rumah terduga pelaku," kata Haris.

Saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti dan terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit laptop, satu unit mesin print, satu flash disk, 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu siap edar, 27 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum digunting.

"Pelaku ini pernah ditangkap kasus pemalsuan dokumen. Mungkin karena kesulitan di masa pandemi ini, diapun berinisiatif membuat uang palsu dengan peralatan yang sudah ada sebelumnya pada dia," kata Kompol Muhammad Haris.

Kasi Humas Polsek Ujung, Bripka Agus Muallim menambahkan, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pernah diamankan tahun 2015 lalu, kasus pemalsuan dokumen. Dan kini, diamankan lagi karena kasus pidana upal.

"Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan dan mengedarkan uang palsu yakni pasal 36 ayat 1 dan 3 UU RI No 7 tahun 2011, junto pasal 244, 245 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Agus.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP