Protes UMP, Buruh di Yogyakarta Gelar Topo Pepe
Sejumlah buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi demonstrasi menolak upah minimum propinsi (UMP) di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Senin (2/11). Dalam demonstrasi ini para buruh mengemasnya dalam bentuk Topo Pepe.
Sejumlah buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi demonstrasi menolak upah minimum propinsi (UMP) di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Senin (2/11). Dalam demonstrasi ini para buruh mengemasnya dalam bentuk Topo Pepe.
Topo Pepe adalah sebuah bentuk protes atau penyampaian aspirasi warga kepada Keraton Yogyakarta. Topo Pepe biasanya dilakukan di Alun-alun Utara dengan cara bertapa di tengah terik matahari hingga ada panggilan dari Sultan yang bertahta untuk masuk ke area Keraton dan menyampaikan uneg-unegnya.
Jubir Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY yang juga Sekjen DPD KSPSI DIY Irsad Ade Irawan menerangkan jika aksi topo pepe sengaja dilakukan oleh para buruh. Irsad menuturkan jika para buruh ingin mengadu kepada Raja Keraton Yogyakarta, Sultan HB X tentang upah buruh.
Irsad menjabarkan para buruh ingin agar Sultan HB X selaku Raja Yogyakarta memberikan nasihat kepada Gubernur DIY terkait upah buruh. Irsad menerangkan jika penetapan UMP memertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Topo pepe sebagai protes seluruh buruh di Yogyakarta dan menyampaikan keprihatinan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sri Sultan Hemengku Buwono X agar menasihati Gubernur DIY agar menerapkan upah minimum kabupaten kota dengan KHL (kebutuhan hidup layak). Karena kemarin baru UMP yang naik 3,5 persen," terang Irsad.
Irsad menuturkan jika berdasarkan KHL, upah layak untuk wilayah DIY berada di angka Rp3 juta. Angka ini berada di atas UMP DIY tahun 2021 yang telah disepakati yaitu Rp1.765.000,00.
"Upah kabupaten kota belum ditetapkan. Kemudian kita meminta kepada Sultan Hamengku Buwono X agar menasihati Gubernur DIY agar upah minimum kabupaten kota sesuai dengan KHL rata-rata di atas Rp3 juta,"papar Irsad.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menetapkan UMP DIY 2021 naik sebesar 3,54 persen dibandingkan UMP tahun 2020. Sebelumnya UMP DIY tahun 2020 adalah Rp1.704.608,00 dengan kenaikan 3,54 persen ini UMP DIY tahun 2021 naik menjadi Rp1.765.000,00.
Keputusan Sultan HB X ini ditandai dengan dikeluarkannya SK Gubernur DIY dengan nomor nomor 319/KEP/2020. SK tersebut ditandatangani oleh Sultan pada Sabtu (31/10).
Baca juga:
Pembelaan Ridwan Kamil UMP 2021 Jabar Tak Naik: Kami Khawatir Ada PHK Lagi
Pengusaha Nilai Kenaikan UMP yang Tak Sesuai Bisa Berujung PHK Besar-Besaran
Pengusaha Sesalkan Keputusan Kepala Daerah Naikkan UMP 2021
KSPI: Bila Pemerintah Tetap Tak Naikkan UMP 2021, 2 Juta Buruh Mogok Nasional
Anies Sebut Perusahaan di DKI Tak Terdampak Covid-19 Harus Naikkan UMP
Upah Minimum Provinsi Jabar Tetap Sama di Tahun 2021, Ternyata Ini Penyebabnya
UMP Jawa Timur 2021 Naik Sebesar Rp100.000