Upah Minimum Provinsi Jabar Tetap Sama di Tahun 2021, Ternyata Ini Penyebabnya
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru-baru ini mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 mendatang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi menyatakan jumlah besaran UMP 2021 dipastikan akan tetap sama dengan UMP di 2020 ini, sebesar Rp1.810.351,36.
"Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi dalam jumpa pers, Sabtu (31/10/2020) seperti dilansir dari Liputan6.com.
Keputusan penetapan UMP disebut telah sesuai dengan isi surat dari keputusan Gubernur Jawa Barat, nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 terkait Upah Minimum Provinsi Jawa Barat. Keputusan ini juga telah ditandatangani Ridwan Kamil pada Sabtu (31/10) kemarin. Berikut selengkapnya:
Berdasarkan Amanat Peraturan Pemerintah
©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/club4Traveler
Dalam keterangannya, Taufik menyebutkan bahwa pengumuman UMP ini berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015, yang menyatakan bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada 1 November.
"Dan ini kewajiban yang harus dilaksanakan, kemudian dasar penetapan UMP ini, Pak Gubernur adalah dari surat edaran Menaker," ucapnya.
Ia melanjutkan, jika dasar lain dari penetapan UMP di Provinsi Jawa Barat tersebut berasal dari berita acara dewan pengupahan Provinsi Jabar, tentang rekomendasi penetapan UMP Jawa Barat di tahun 2021. Serta berasal dari surat rekomendasi dewan pengupahan Jabar.
Ada dua poin penting dalam PP 78/2015 tentang pengupahan yang menjadi alasan penetapan UMP tahun 2021, pertama, tahun ini genap lima tahun, sejak diterbitkannya PP tersebut. Dalam isinya, PP itu mewajibkan Dewan Pengupahan menyusun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah.
“Lima tahun setelah penetapan PP ini, segera ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak. Aturan mengenai penggunaan hidup layak ini sudah keluar, Permenaker Nomor 18/2020 bulan Oktober, mengharuskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS,” ujarnya.
Belum Menerima Rilis dari BPS
Kedua, menurut Taufik, pihaknya belum menerima data-data rilis dari BPS untuk triwulan ke tiga. Sampai tanggal 27 Oktober pada pelaksanaan rapat pleno dewan pengupahan, data belum dirilis.
"Kedua, dari PP 78 ini ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Nah sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ketiga dari BPS yang rencananya keluar tanggal 2, dan LPE ini 4 November," imbuhnya.
Terjadi Minus 5,98 Persen Pada LPE
www.ivandimitrijevic.com
Taufik menjelaskan, jika melihat data rilis BPS di triwulan kedua, maka LPE (Laporan Perubahan Ekuitas) Jabar saat ini minus menjadi 5,98 persen. Maka, dengan melihat inflasi di bulan year on year (yoy) di September 1,7, UMP Jabar dipastikan akan turun.
"Sehingga berdasarkan hal tersebut maka jalan tengahnya ini mengikuti surat edaran dari Menaker sama dengan 2020," kata Taufik.
Menurut Taufik, Upah Mimimum Provinsi 2021 ini dapat menjadi acuan bagi kabupaten/kota sebagai jaring pengaman sosial. Dirinya juga berharap tidak ada buruh di daerah yang menerima upah di bawah UMP yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk UMK ini kabupaten dan kota memiliki waktu sampai 21 November. Nantinya untuk di kabupaten/kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini SE ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," katanya.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnya1,2 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek di Arus Balik Lebaran 2024
Volume lalu lintas meningkat 3,4 persen dengan total 1.187.490 kendaraan jika dibandingkan dengan periode Lebaran 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaHeboh Tagar #janganjadidosen, Ternyata Cuma Segini Gaji Dosen yang Diatur Pemerintah
Warganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaPerputaran Uang Musim Libur Natal dan Tahun Baru Diprediksi Tembus Rp80.250 Triliun
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah orang yang akan bepergian di musim libur akhir tahun mencapai 107 juta orang.
Baca SelengkapnyaSambut Tahun 2024, Bupati Tamba Optimis Jembrana Emas 2026 Bakal Terwujud
Indikatornya antara lain adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 700 Miliar.
Baca SelengkapnyaHarga Beras Melonjak Tajam, Daya Beli Petani Jadi Lebih Baik?
Pada Desember 2023, NTP Provinsi Sulawesi Tengah mengalami kenaikan tertinggi mencapai 2,22 persen dibandingkan NTP provinsi lainnya.
Baca Selengkapnya