Promosikan Akun Judol, Dua Selebgram di Lampung Ditangkap Polisi
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial BNS (18), warga Kabupaten Pringsewu.
Dua selebgram di Lampung diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial BNS (18), warga Kabupaten Pringsewu, dan IBP (24), warga Pesawaran.
"Dari adanya informasi dan dilakukan penyelidikan oleh satgas siber, terhadap beberapa akun yang diduga mempromosikan atau menyebarkan atau ikut memasarkan salah satu situs yang mengarah perjudian," ujarnya, Senin (1/12).
Dipromosikan melalui media sosial
Penyelidikan menunjukkan bahwa situs yang dipromosikan melalui media sosial tersangka memang berkaitan dengan judi online.
"Dan kita lakukan profiling dan ternyata benar sehingga kita tangkap dua orang di lokasi yang berbeda. Kedua tersangka berperan aktif dan mendapatkan keuntungan atas situs tersebut," jelas Dery.
Akun Instagram yang digunakan keduanya memiliki puluhan ribu pengikut, sehingga dimanfaatkan untuk menyebarkan promosi judi secara rutin.
"Akun tersebut mempromosikan dengan cara memposting 2 sampai 3 kali dalam 1 hari masuk ke dalam akunnya, di mana akunnya tersebut memiliki belasan ribu followers. Dan mendapatkan fee setiap 15 hari," tambah Dery.
Aktivitas promosi
Menurut pengakuan tersangka, mereka mulai melakukan aktivitas promosi sejak Mei hingga Juni. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil patroli siber selain menemukan adanya kegiatan promosi judi online pada akun Instagram milik terlapor, tim melakukan cyber tracking di media sosial yang mana diduga ada 11 akun link judol dan ditemukan 37 rekening yang diduga berperan sebagai rekening penampung transaksi perjudian," ujar Dery.
Rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menerima dana deposit maupun penarikan keuntungan dari para pemain judi online.
Sejumlah barang bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat unit handphone berbagai merek, satu kartu SIM Indosat, satu akun WhatsApp, satu akun Instagram bernama @belabella155, satu akun Dana, serta uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar," jelas Dery.
Salah satu tersangka mengaku melakukan promosi tersebut untuk kebutuhan pribadi.
"Untuk beli susu anak," katanya.