LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Prof Romli tegaskan Nazaruddin tak bisa dijadikan justice collaborator

Prof Romli tegaskan Nazaruddin tak bisa dijadikan justice collaborator. Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita merasa heran dengan sikap KPK yang menjadikan Terpidana korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC). Sebab, Nazaruddin dinilai pelaku utama korupsi, sehingga tak bisa dijadikan JC.

2017-08-28 19:09:00
Nazaruddin
Advertisement

Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita merasa heran dengan sikap KPK yang menjadikan Terpidana korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC). Sebab, Nazaruddin dinilai pelaku utama korupsi, sehingga tak bisa dijadikan JC.

"Nazaruddin kan pelaku utama, masa dia bisa dijadikan justice collaborator. Tidak bisa itu. Bahkan yang aneh dia dapat remisi berkali-kali, sampai 39 kali. Ada aturannya di UU LPSK tentang syarat-syarat yang mendapat remisi. Apa Nazaruddin sudah menyelesaikan kewajibannya," kata Romli sambil menunjukkan pasal yang ada di UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Senin (28/8).

Selain itu, Romli meminta kehati-hatian penegak hukum dalam membuat putusan. Kepentingan pihak ketiga juga perlu mendapatkan perhatian.

"Hukum itu selain perlu menekankan keadilan dan kepastian juga harus memperhatikan kemanfaatan," lanjut mantan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM itu.

Dalam kasus yang melibatkan Nazaruddin, Romli juga berpendapat, mestinya PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) Tbk tidak perlu terburu-buru mengembalikan uang sebesar Rp 15 miliar kepada KPK.

"Cek dulu putusan kasasi dan PN, apakah ada amar putusan yang memerintahkan perusahaan DGI yang sekarang berubah menjadi NKE. Atau akarnya hanya memerintahkan Nazaruddin yang harus mengembalikan uang," kata Romli.

Guru Besar Universitas Padjadjaran Bandung itu juga mempertanyakan, posisi Nazarudin ketika melakukan tindak pidana korupsi itu sebagai apa? Agar tidak menyeret begitu saja perusahaan kalau memang tindakannya dilakukan sendiri.

KPK harus hati-hati tangani NKE

Sebelumnya Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengatakan penanganan yang menyangkut korporasi harus ditangani berbeda dengan perorangan.

Sebagai perusahaan terbuka, status hukum tersebut dapat mempengaruhi kondisi finansial perusahaan, sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan.

Dia mencontohkan, langkah lembaga antirasuah mengumumkan PT Nusa Kontruksi Engineering Tbk (NKE) sebagai tersangka korupsi korporasi. Akibatnya, perusahaan langsung mendapatkan sejumlah permasalahan, seperti dihentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT. NKE oleh PT Bursa Efek Indonesia, hingga kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan.

"KPK perlu lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik sampai adanya kepastian hukum yang tetap," kata Indra.

Kasus hukum yang melibatkan NKE berhungan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana Bali tahun 2009-2010. NKE dianggap telah bersikap proaktif dengan menyerahkan uang sekitar Rp 15 miliar kepada KPK.

Indra menambahkan, KPK juga harus memiliki sistem pengungkapan korupsi yang baik, dengan memastikan kebenaran sebuah perusahaan yang melakukan kesalahan atau merupakan tindakan pribadi seseorang.

Baca juga:
HUT RI, Nazarudin dapat remisi 5 bulan, Gayus Tambunan 6 bulan
Dirut PT DGI bantah bertemu Sandiaga bahas proyek di Ritz Carlton
Dalami kasus PT DGI, KPK kembali panggil mantan anak buah Nazaruddin
Bantahan kubu Nazaruddin soal tudingan Yulianis di Pansus Angket KPK
Elza Syarief: Siapa yang backup Yulianis sampai tak tersentuh hukum?
KPK bantah pilah pilih kasus Muhammad Nazaruddin
Yulianis tuding Adnan Pandu Praja terima Rp 1 M dari Nazaruddin

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.