Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantahan kubu Nazaruddin soal tudingan Yulianis di Pansus Angket KPK

Bantahan kubu Nazaruddin soal tudingan Yulianis di Pansus Angket KPK Elza Syarief. ©2017 merdeka.com/rendi perdana

Merdeka.com - Yulianis bernyanyi di depan anggota Pansus KPK. Mantan anak buah tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin ini menyebut penyidik KPK kerap mengistimewakan eks bosnya itu dalam jeruji besi.

Keistimewaan yang dimaksud Yulianis seperti kubu Nazaruddin dapat leluasa bertemu komisioner KPK. Komisioner yang dimaksud Yulianis yakni eks Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Kemudian, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut juga bisa mengetahui isi BAP para saksi untuk kasus yang menjeratnya.

Nyanyian Yulianis dibantah kubu Nazaruddin. Bantahan tersebut dibeberkan kuasa hukum Mazaruddin, Elza Syarief.

Elza menegaskan untuk bertemu seorang komisioner KPK tidaklah mudah. Ada prosedur khusus yang harus dilewati.

"Bahwa secara tegas mengatakan sejak KPK berdiri sampai sekarang saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan komisioner KPK yang sedang aktif di kantor saya. Walaupun saya pernah mencoba menghadap saya tidak diterima oleh pihak KPK. Apalagi seorang komisioner KPK datang ke kantor saya itu tidaklah mungkin," kata Elza saat memberikan keterangan di Kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

"Kalau mau ketemu dengan komisioner KPK itu kan harus ada prosedurnya, tidak bisa sembarangan. Seingat saya, bertemu dengan Pak Adnan hanya dua kali, terakhir menghadiri acara di Kompolnas waktu itu, selebihnya saya tidak pernah ketemu, apalagi sampai dikatakan Yulianis membagi-bagikan uang," tegas Elza.

Elza menuding yang mendapatkan perlakuan khusus justru Yulianis sendiri. Ia menyebut Yulianis adalah pelaku utama yang menyebabkan kliennya terjerat.

Elza heran karena dari sejumlah nama yang disebut kliennya, Nazaruddin, di persidangan sudah dihukum, tapi justru Yulianis tidak diproses lebih lanjut.

"Semua ada daftarnya, terus dia juga bawa uang itu ke Bandung untuk kongresnya Demokrat, semua perannya dia, taruhlah otaknya si Nazar, tapi pelaku utamanya dia," bebernya.

Elza menjelaskan Yulianis patut diproses secara hukum karena mengetahui rincian uang yang diberikan kepada sejumlah orang. "Dia yang bertemu dengan vendor, supplier, membenarkan catatan ini untuk ke DPR, si A, si B, sampai ke pak C, yang justru KPK dapat datanya dari Yulianis," lanjut Elza.

"Mengapa dia tidak ditahan? Mengapa dia bebas? Ini kan yang perlu diawasi," sambungnya.

Elza mengatakan seharusnya uang Nazaruddin yang dipegang Yulianis diambil oleh KPK. Dia menyebut, ada lebih dari Rp 5 miliar uang hasil korupsi Nazar yang masih dikuasai Yulianis.

"Kemudian waktu Pak Novel jadi saksi, mengapa uang di Permai Group diserahkan ke Yulianis, kenyataannya, ada berita acara penyerahan, harusnya dirampas dan Yulianis diproses hukum," kata Elza.

Menurutnya, Yulianis lah yang patut disebut mendapat perlakuan khusus dari KPK. Karena selama ini, dia tidak diproses lebih lanjut dan dinaikan statusnya oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Hanya satu-satunya yang tidak pernah diproses hukum adalah Yulianis, dia tidak pernah di-BAP di KPK, dia di-BAP di Ritz Carlton. Dia yang mendapat perlakuan khusus dari KPK, bukan klien saya (Nazaruddin)," tudingnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut

Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut

Penyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya