Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirut PT DGI bantah bertemu Sandiaga bahas proyek di Ritz Carlton

Dirut PT DGI bantah bertemu Sandiaga bahas proyek di Ritz Carlton Dirut PT DGI. ©2017 merdeka.com/yunita amalia

Merdeka.com - Terdakwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana, Dudung Purwadi membantah pernah bertemu dengan Sandiaga Uno terkait pembahasan proyek yang akan dilakukan PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah nama menjadi Konstruksi Nusa Enjineriing (KNE) Tbk.

"Dia (Muhamad Nazaruddin) merasa dan mengatakan ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mengatakan saya pernah bertemu antara saya, Sandiaga Uno, Anas Urbaningrum dan Nazar di Ritz Carlton tahun 2008-2009, yang mana itu tidak pernah kejadian," ujar Dudung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Bantahan itu diungkapkan setelah pembacaan surat dakwaan miliknya oleh jaksa penuntut umum KPK.

Disamping itu, Dudung menegaskan dirinya tidak pernah bertemu dengan siapapun terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana, oleh karenanya dia pun mengaku heran atas penetapan tersangka oleh KPK.

"Saya tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan panitia di Udayana, ada PPK, rektor, konsultan, saya tidak pernah kenal makanya saya bingung kenapa dijadikan tersangka," tukasnya.

Tidak hanya disitu saja, Dudung juga merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadapnya atas kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Merujuk pada putusan empat terpidana dalam kasus tersebut, Dudung berkukuh tidak terlibat secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi atas proyek tersebut.

"Untuk trdakwa dengan terpidana 4 orang itu pada 2014-2012 Idris (Muhammad El Idris), Rosa (Mindo Rosalina Manulang) Nazar (Muhammad Nazaruddin) dan Wafid (Wafid Muharram), ini semua terbukti bersalah tapi tidak terbukti saya bersama-sama di dalam putusan juga tidak ada masing-masing dengan terpidana ini," tegasnya.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Dudung telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana dengan Tahun Anggaran 2009-2010, dan pembangunan wisma atlet Palembang.

Dari proyek pembangunan rumah sakit, PT DGI disinyalir memperkaya korporasi sebesar Rp 6.780 miliar dari tahun anggaran 2009. Sedangan tahun anggaran 2010, PT DGI didakwa memperkaya korporasi sebesar Rp 17.998 miliar. Muhammad Nazaruddin pun mendapat keuntungan dari proyek tersebut senilai Rp 10.290 miliar. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp 25.953 miliar.

Sementara atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Dudung dengan menggunakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan perkara tindak pidana korupsi proyek wisma atlet Palembang, didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT DGI dengan menguntungkan korporasi sebesar Rp 42.717 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 54.700.899.000

Dudung pun didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP