Pria Ini Ditangkap Lantaran Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol dan Tantang Polisi
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DM mengaku memiliki kebencian kepada polisi dan pemerintah.
Seorang pria berinisal DM berurusan dengan hukum lantaran mengunggah tulisan penolakan RUU Larangan Minuman Beralkohol disertai tantangan kepada polisi. Ia terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Penangkapan itu bermula saat pihak kepolisian menyelidiki unggahan akun instagram @classypunkwashere. Isinya berupa video dengan caption penolakan atas RUU Minuman Beralkohol.
"RUU makin anjing, polisi buka seragam ayo baku hantam aja kita @praburestabesbandung," tulis DM dalam unggahannya yang sudah dihapus.
Ia kemudian mengunggah video permintaan maaf dan menyatakan bahwa apa yang diunggahnya itu merupakan iseng dan prank. Meski demikian, DM ditangkap pada Jumat 13 Oktober 2020 di kawasan Ujungberung, Kota Bandung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DM mengaku memiliki kebencian kepada polisi dan pemerintah.
"Dia memang selalu menjelekkan kemudian membuat konten berisi kebencian pada suatu golongan yang dinilai mengandung unsur SARA. Dia juga membenci aparat, pemerintah, dan negara," katanya, Sabtu (14/11).
DM dijerat Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Baca juga:
Pria Ini Ditangkap Lantaran Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol dan Tantang Polisi
Pemprov NTT Desak Baleg DPR Tinjau Ulang RUU Larangan Minuman Beralkohol
Perajin Miras Tradisional 'Sopi' di NTT Tolak RUU Minuman Beralkohol
FX Rudy Nilai RUU Larangan Minol akan Berdampak pada Pariwisata Solo
MUI Dukung RUU Minuman Beralkohol: Tugas Pemerintah Lindungi Rakyatnya