LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pria di OKI Bacok Ayah Kandung hingga Nyaris Tewas

Seorang pria bernama Grandika alias Gren (27) tega membacok ayah kandungnya, Dedi (45). Korban terluka parah dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

2021-05-22 02:00:00
penganiayaan
Advertisement

Seorang pria bernama Grandika alias Gren (27) tega membacok ayah kandungnya, Dedi (45). Korban terluka parah dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (19/5) sore. Pelaku yang sudah beristri dan tinggal bersama korban tersinggung dengan perilaku ayahnya, hingga membacok kepala pria itu dengan parang.

Usai membacok ayaknya, Grandika melarikan diri. Sementara itu, korban dilarikan ke puskesmas setempat dan akhirnya dirujuk ke rumah sakit. Kondisinya kritis karena mengalami luka parah di bagian atas kepalanya.

Advertisement

Malam harinya, Grandika kembali ke rumah. Tak lama kemudian, polisi meringkusnya tanpa perlawanan. Petugas juga menyita sebilah parang yang digunakan untuk membacok ayahnya.

Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Suseno mengungkapkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan motif penganiayaan. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku tersinggung dengan sikap ayahnya.

"Tersangka membacok karena tersinggung dengan perilaku ayahnya, tapi masih diperiksa untuk lebih jelasnya," ungkap Eko, Jumat (21/5).

Advertisement

Penyidik awalnya menduga tersangka mengalami gangguan jiwa. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka dalam kondisi sadar berbuat kejahatan. Saksi-saksi pun menyebut tersangka normal.

"Psikologis tersangka normal dan sadar melakukan kejahatan. Dia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

Dalam kasus ini, tersangka Pasal 351 ayat (2) KUHP karena melakukan penganiayaan dan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancamannya bisa lima tahun penjara," pungkas Eko.

Baca juga:
Orangtua Tak Mampu Kelola Masalah Pribadi, Anak Jadi Korban Penganiayaan
Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Indekos Bareng Korban dan Main Michat
Sakit Hati Usai Cekcok, Sopir Angkot Bakar Hidup-Hidup Rekannya
Pelempar Pengasuh Pondok Pesantren Genggong Dibawa ke RS Jiwa
Ajak Mandi Bareng Ditolak, Suami di Lebak Gergaji Muka Istri

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.