Pria di Musi Rawas Jadikan Anak Kandung Pengedar Narkoba
Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1.44 gram.
Polisi meringkus dua pelaku peredaran narkoba di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Ironisnya, keduanya berstatus ayah dan anak kandung.
Pelaku awalnya meringkus YS (29) di Desa Karya Mukti, Muara Kelingi, Musi Rawas, Jumat (24/4) malam. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,44 gram.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari ayah kandungnya sendiri, SS (50). Pelaku menyebut dirinya disuruh mengedarkan sabu dengan upah sejumlah uang dan narkoba untuk dikonsumsi.
Petugas langsung melakukan pengejaran. SS ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan disertai juga dengan penyitaan barang bukti berupa dua paket besar sabu dengan berat bruto 86,80 gram dan plastik klip kosong yang digunakan untuk pengemasan.
Bayaran Tidak Terlalu Mahal
Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan, tersangka SS mengaku kerap memasok narkoba ke anaknya dan beberapa anak buahnya untuk dijual kembali.
Dia memilih anaknya menjadi pengedar karena bayaran tidak terlalu mahal dibanding menyuruh orang lain.
"Tersangka SS dan YS adalah ayah dan anak kandung. Mereka terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu," ungkap Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, Senin (27/4).
Dari pemeriksaan tes urine, kedua tersangka menunjukkan positif metamfetamin yang menguatkan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan narkotika. Mereka tak menjual tetapi juga sebagai pemakai.
"Tersangka SS diketahui sebagai pemasok, kami masih kembangkan jaringannya," kata Jemmy.
Atas perbuatannya, tersangjka YS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan SS dijerat Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.