LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pria di Mataram Lakukan Penipuan Modusnya Mengaku Pejabat Kejaksaan

Setelah ditangkap, AN mengakui modus tersebut pernah dilakukan pada Maret 2021 kepada korbannya berinisial KSM. Ketika itu, AN mengaku sebagai kepala seksi intelijen kejaksaan. Dia memalak uang Rp25 juta.

2022-01-29 00:01:00
Penipuan
Advertisement

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial AN. AN diduga melakukan praktik penipuan dengan modus mengaku sebagai seorang pejabat kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Heru Sandika Triyana mengatakan, AN menjalankan modus tersebut ketika bertemu dengan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.

"Dia mengaku sebagai orang kejaksaan yang datang menghadap Direktur RSUD Lombok Utara dengan maksud dan tujuan untuk menyelesaikan salah satu kasus yang berhubungan dengan rumah sakit yang saat ini sedang ditangani Kejati NTB," kata Heru. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (28/1).

Advertisement

Setelah mendapatkan informasi, tim dari kejari langsung melakukan pengejaran. AN ditangkap di ruangan Direktur RSUD Lombok Utara.

"Kamis (27/1) malam langsung kita bawa ke kantor (Kejari Mataram)," ujarnya.

Hasil klarifikasi, AN mengakui modus tersebut pernah dilakukan pada Maret 2021 kepada korbannya berinisial KSM. Ketika itu, AN mengaku sebagai kepala seksi intelijen kejaksaan.

Advertisement

"Saat itu, dia (AN) menjanjikan proyek penimbunan di kawasan Asrama Haji," ucap dia.

Dengan modus mencatut jabatan tersebut, AN meminta uang mahar proyek senilai Rp25 juta. Korban yang terseret dalam modus AN, kemudian menyerahkan uang tanda jadi melalui pengiriman antarrekening perbankan senilai Rp10 juta.

Heru mengungkapkan pihaknya kini telah menyerahkan penanganan kasus AN ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.

"Yang bersangkutan kita serahkan ke Polresta Mataram untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," ujarnya.

Terkait dengan kasus ini, Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap AN.

"Pemeriksaannya berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Selesai pemeriksaan nanti, langsung kita gelar perkara untuk menentukan statusnya apa," ujarnya.

Baca juga:
Penjelasan Polisi Soal Video Pria Pura-Pura Tertabrak di Jaktim
Gerebek Pinjol di Penjaringan, Polisi Amankan 26 Karyawan dan Manajer WNA China
Polisi Pulangkan 98 Karyawan Pinjol Ilegal di Jakarta Utara
Waspada, Ada Penipuan Pinjol Ilegal Atas Nama OJK
Daur Ulang Alat Rapid Test Antigen, Eks Manajer PT Kimia Farma Dihukum 10 Tahun Bui
Nama Pejabat Kejari Tangsel Dicatut, Modus Minta Dana Kegiatan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.