Pria di Bandung Ngamuk, Kapak Kaca Mobil Arah Fly Over Pasupati Gara-Gara Emosi Diklakson Pengemudi Perempuan
Korban refleks membunyikan klakson karena mengira mobilnya hampir terkena serempet motor pelaku. Peristiwa terjadi di arah fly over pasupati, Bandung.
Seorang pria mengamuk dan nekat merusak mobil menggunakan kampak usai diklakson di jalan raya. Insiden ini terjadi di kawasan Jalan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Bandung Wetan, AKP Bagus Yudo Setyawan, mengatakan pelaku Awaludin alias Awal bin Endin telah diamankan oleh pihaknya.
Bagus menerangkan, peristiwa bermula kala korban, Bella Belina, mengemudikan mobil Suzuki Karimun melintas di Jalan Tamansari menuju arah fly over Pasupati. Di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai awal nyaris menyerempet mobil korban.
"Korban membunyikan klakson secara refleks dan menjelaskan maksudnya kepada pelaku. Namun pelaku tidak terima," kata Bagus, Selasa (16/12).
Emosi Awal mendadak membara membakar habis kesabarannya. Ia kemudian mengeluarkan sebilah kampak yang disimpan di saku celana bagian belakang, lalu menghantamkannya ke arah mobil korban. Akibatnya, kaca depan serta spion mobil mengalami kerusakan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bandung Wetan. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/263/XII/2025/Polsek Bawet tertanggal 14 Desember 2025. Polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta memeriksa sejumlah saksi.
Polisi Periksa Saksi
"Dari hasil penyelidikan, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Dago Tea House, Kecamatan Coblong, Kota Bandung," jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kampak yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain korban, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, di antaranya Adi dan Ilham.
Jeratan Pasal
Adapun Awal yang diketahui merupakan warga Jalan Dago Barat Ujung, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, kini ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Bagus.