PPKM Level 4, Tempat Ibadah Boleh Buka Kapasitas 25 Persen
Selain tempat ibadah, sektor industri esensial juga dibolehkan masuk dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan terdapat beberapa penyesuaian pada PPKM level 4, salah satunya tempat ibadah diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.
"Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus kabupaten di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang," katanya saat jumpa pers virtualnya, Senin (9/8).
Selain tempat ibadah, sektor industri esensial juga dibolehkan masuk dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Industri esensial berbasis ekspor minggu ini juga sudah disusun protokol kesehatan, agar minggu lain, minggu depan juga ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100% staf yang dibagi minimal dalam shift," jelasnya.
Selain itu, mal akan diujicoba buka dengan kapasitas 25 persen.
“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu kedepan, dengan protokol Kesehatan yang ketat. Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” tandas Luhut.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PPKM di Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ini Ketentuan Barunya
PPKM Level 4, Lansia dan Anak di Bawah 12 Dilarang Masuk Mal
PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali Boleh Sekolah Tatap Muka
Menko Luhut: 26 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Turun ke PPKM Level 3
Pemerintah Klaim Perpanjangan PPKM dari 2-9 Agustus Turunkan Kasus Covid 59,6%
Luhut: Presiden Panglima Tertinggi Penanganan Covid, Saya Komandan Wilayah