Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 4, Lansia dan Anak di Bawah 12 Dilarang Masuk Mal

PPKM Level 4, Lansia dan Anak di Bawah 12 Dilarang Masuk Mal Mal Grand Indonesia Sepi. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kelompok usia yang dilarang masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan adalah mereka yang tergolong lanjut usia dan anak-anak. Menurut dia, pelarangan ini adalah kebijakan sementara yang saat ini diberlakukan pada masa perpanjangan PPKM level 4 Jawa-Bali, 10-16 Agustus 2021.

"Anak di bawah umur 12 tahun dan di atas 70 akan dilarang untuk masuk ke dalam mal pusat perbelanjaan sementara ini," katanya saat jumpa pers virtualnya, Senin (9/8).

Dia menambahkan, kepada masyarakat di luar dua kelompok tersebut dibolehkan masuk mal dan pusat perbelanjaan hanya dengan satu syarat yakni sudah divaksinasi Covid-19.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi," jelasnya.

Luhut mengingatkan, pembukaan secara bertahap mal dan pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 4 bersifat uji coba selama perpanjangan hingga 16 Agustus 2021. Pemerintah pun baru membolehkan 4 kota besar di Jawa-Bali yang melakukan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan, seperti di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi prokes," tutupnya.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP