PPKM Level 3 saat Nataru, Masyarakat Dilarang Mudik dan Masuk ke RI Diperketat
Satgas diminta sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada masyarakat dan perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna mencegah penyebaran Covid-19 saat Natal dan tahun baru serta sejumlah aturan dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021. Salah satunya, mengaktifkan kembali satuan tugas di wilayah untuk mensosialisasikan aturan tersebut.
Satgas diminta sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada masyarakat dan perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," bunyi Inmendagri tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu (24/11).
Kemudian, melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Lalu meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli," bunyi Inmendagri itu.
Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk atau pulang dari luar daerah.
"Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19; dan 3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan."
Baca juga:
Isi Inmendagri untuk Pencegahan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru
Aturan Tempat Wisata saat PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru
PPKM Level 3 saat Nataru, Petugas Harus Siaga Bencana dan Cegah Kerumunan
PPKM Level 3 Periode Nataru: Sekolah Dilarang Libur Khusus
PPKM Level 3 saat Nataru, Mal Dilarang Bikin Event dan Tutup Jam 22.00
Siapkan Tes Antigen, Ini Strategi Pemkab Tangerang Cegah Sebaran Covid-19 saat Nataru