PPKM Level 3 saat Nataru, Petugas Harus Siaga Bencana dan Cegah Kerumunan
Merdeka.com - Pemerintah menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna mencegah penyebaran Covid-19 saat Natal dan tahun baru. Sejumlah aturan dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.
Dalam aturan itu, instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode Libur Nataru.
"Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif: 1. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat," bunyi Inmendagri tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu (24/11).
Kemudian, dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.
Serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaPada saat seseorang kembali bekerja setelah Lebaran, penting untuk memperhatikan sejumlah kondisi kesehatan tubuh.
Baca SelengkapnyaTim tersebut akan mengumpulkan segala informasi terkait penyebab mahalnya harga beras serta menganalisa seluruh aktivitas perberasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Membuang sampah sembarangan telah menjadi salah satu masalah lingkungan yang juga berdampak buruk pada kesehatan.
Baca SelengkapnyaTerlihat, TPS khusus yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang sama seperti dengan TPS pada umumnya
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaHendra mengatakan, tinggi kolom asap letusan maupun hembusan maksimum 700 meter di atas puncak.
Baca SelengkapnyaMemperbesar payudara bisa dengan cara alami yaitu pijatan dan olahraga.
Baca SelengkapnyaTerjadinya mabuk perjalanan pada anak bisa membuat liburan yang harusnya menyenangkan jadi tak maksimal. Ini cara menyiasatinya.
Baca Selengkapnya