Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 3 saat Nataru, Mal Dilarang Bikin Event dan Tutup Jam 22.00

PPKM Level 3 saat Nataru, Mal Dilarang Bikin Event dan Tutup Jam 22.00 Ilustrasi mall. ©Shutterstock.com/Rostislav Glinsky

Merdeka.com - Pemerintah menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna mencegah penyebaran Covid-19 saat Natal dan tahun baru. Sejumlah aturan dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.

Dalam aturan itu, mal dan pusat perbelanjaan dilarang mengadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru, kecuali pameran UMKM. Selain itu, melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat.

"Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," bunyi Inmendagri tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu (24/11).

Lalu, bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat," bunyi Inmendagri.

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat. Kemudian, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal dan pusat perbelanjaan. Serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.

"Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua."

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini

Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini

Karena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.

Baca Selengkapnya
Dapat 3 Kursi, PSI Optimis Jadi Ketua DPRD Tanimbar

Dapat 3 Kursi, PSI Optimis Jadi Ketua DPRD Tanimbar

Dia menilai, lonjakan perolehan suara ini karena kinerja partai yang optimal.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2024 Dinilai Berjalan Kondusif, Tak Sepanas 2019

Pemilu 2024 Dinilai Berjalan Kondusif, Tak Sepanas 2019

Meskipun, sempat ada aksi massa beberapa hari di depan Gedung KPU

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya

Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya

DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.

Baca Selengkapnya
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Namanya Masuk Bursa Calon Wali Kota Medan, Intip Perjalanan Karier Once Mekel dari Penyanyi hingga Caleg

Namanya Masuk Bursa Calon Wali Kota Medan, Intip Perjalanan Karier Once Mekel dari Penyanyi hingga Caleg

Ia juga disebut berpeluang maju di Pilkada Depok dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Baca Selengkapnya
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
PPLN Kuala Lumpur Buka Suara soal Dugaan WNI Dipersulit Daftar DPT

PPLN Kuala Lumpur Buka Suara soal Dugaan WNI Dipersulit Daftar DPT

Jika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya