Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 3 Periode Nataru: Sekolah Dilarang Libur Khusus

PPKM Level 3 Periode Nataru: Sekolah Dilarang Libur Khusus Imunisasi anak sekolah di Kota Depok. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah selama periode libur natal dan tahun baru. Dimulai sejak 24 Desember hingga 1 Januari 2022.

Sejumlah pengetatan dilakukan. Hal ini tertuang dalam Inmendagri nomor 62 Tahun 2021. Salah satunya soal sekolah yang dilarang libur.

"Melakukan himbauan pada sekolah: Pembagian rapot semester 1 (satu) pada 
bulan Januari 2022; dan tidak meliburkan secara khusus pada 
periode libur Nataru," tulis Inmendagri tersebut, dikutip, Rabu (24/11).

Kemudian, acara pernikahan dan sejenisnya juga dilakukan sesuai PPKM level 3. Lalu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 
Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," tulis Inmendagri. 


(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP