PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Penonton Kompetisi Olahraga Wajib Sudah Vaksin Booster
Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Nomor 15 Tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menjelaskan dalam aturan kali ini terdapat aturan terkait kegiatan kompetisi olahraga yang dapat dilaksanakan di seluruh daerah, kecuali yang masih berada di Level 4.
"Kapasitas penonton/suporter turut diatur yaitu 50 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 1," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3).
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah di vaksin booster dan tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.
"Sedangkan bagi seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung wajib sudah divaksinasi dosis kedua, serta menunjukkan hasil negatif PCR H-1 atau hasil negatif antigen pada saat hari pertandingan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Safrizal tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan. Sehingga seluruh upaya yang telah dilaksanakan selama ini untuk segera keluar dari pandemi ini tidak sia-sia.
"Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," katanya.
Baca juga:
Aturan Terbaru: WFO 75 Persen di Jabodetabek saat PPKM Level 2
PPKM Level 2 Jakarta, Kapasitas Pengunjung Mal Naik jadi 75 Persen
Menuju Endemi, Ini Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah Per 7 Maret 2022
Terupdate, Ini Aturan PTM di Jabodetabek Usai PPKM Diperpanjang per 8 Maret 2022
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Yogya, Madiun hingga Magelang Berstatus Level 4
Kemendagri Sentil Kepala Daerah, Vaksinasi Booster Masih di Bawah 10 Persen