Terupdate, Ini Aturan PTM di Jabodetabek Usai PPKM Diperpanjang per 8 Maret 2022
Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 8 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022. Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kini menerapkan PPKM level 2.
Dalam PPKM level 2 diatur sekolah dapat melakukan PTM dan juga pembelajaran jarak jauh (PJJ) ataupun keduanya. Hal itu diatur Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut tertulis bahwa (PTM) pembelajaran di sekolah berdasarkan keputusan bersama empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (covid-19).
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," dalam aturan itu dikutip merdeka.com, Selasa (8/3).
Tidak hanya mengacu pada SKB 4 Menteri. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti menjelaskan aturan PTM di Jabodetabek yang saat ini berada pada level 2 juga tetap mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang diteken oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022 tetap berlaku.
"Ya (tetap berlaku)," kata Suharti kepada merdeka.com.
Untuk diketahui dalam Surat Edaran (SE) tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
Berikut aturan lengkapnya:
PTM terbatas dapat dilakukan jika:
-Peserta didik 50 persen dari kapasitas kelas
-PTM untuk daerah pada level 1, 3, dan 4 masih mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri. Begitu juga penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," pada poin ke-4.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya