PPKM Darurat, Bansos Covid akan Kembali Digelontorkan
Menurut Luhut, pemerintah masih memiliki kekuatan finansial yang cukup untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat membutuhkan yang terdampak. Karenanya, Luhut menegaskan, agar tidak ada narasi yang membohongi rakyat terkait hal tersebut.
Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu berlaku mulai dari 3-20 Juli 2021. Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar, sebagai pemegang tongkat komando, kebijakan bantuan sosial akan digelontorkan.
"Jadi Bansos akan digulirkan lagi," kata Luhut saat jumpa pers daring, Kamis (1/7).
Menurut Luhut, pemerintah masih memiliki kekuatan finansial yang cukup untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat membutuhkan yang terdampak. Karenanya, Luhut menegaskan, agar tidak ada narasi yang membohongi rakyat terkait hal tersebut.
"Jangan kita bohongi rakyat, ekonomi mengalami keberhasilan, presiden berhasil menavigasi, pemerintah telah berkoodinasi bansos, terutama masyarakat menengah ke bawah yang menurut Presiden harus betul dilindungi," jelas Luhut.
Luhut percaya dengan PPKM darurat ini, pemulihan kesehatan dan ekonomi dapat lebih baik.
"Saya berharap recover ekonomi bisa lebih cepat pulh dari yang sebelumnya," Luhut menandasi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DPR: Jangan Sampai PPKM Darurat Mandul Karena Kurang Koordinasi Pusat dan Daerah
Menko Luhut Minta 90 Persen Alokasi Oksigen untuk Kebutuhan Medis
PPKM Darurat, Cinema XXI Tutup Hingga Kurangi Jam Tayang
PPKM Darurat, DPR Batasi WFO di Bawah 25 Persen
PPKM Darurat di Jabar, Kapolda Pastikan Pelanggar Ada Tindakan Hukum
Luhut Ancam Berhentikan Sementara Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat