PPATK sebut ada aliran dana ke Singapura & Inggris soal pengadaan Helikopter AW 101
Dia menyebut untuk transaksi ke Singapura itu ditunjukkan ke perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan penyedia barang. Kiagus menambahkan, dalam pengadaan helikopter tersebut terdapat perbedaan jumlah angka berdasarkan surat kontrak.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, adanya aliran dana kepada dua negara terkait kasus pengadaan Helikopter Agusta Westland AW-101 yang diajukan TNI Angkatan Udara. Bahkan aliran dana tersebut juga terbilang signifikan.
"Terdapat aliran dana oleh perusahaan penyedia barang ke luar negeri. Dengan nilai terbesar ke Singapura dan Inggris dengan nilai total Rp 340 milliar uang diduga untuk pembayaran pembelian helikopter," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Dia menyebut untuk transaksi ke Singapura itu ditunjukkan ke perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan penyedia barang. Kiagus menambahkan, dalam pengadaan helikopter tersebut terdapat perbedaan jumlah angka berdasarkan surat kontrak.
"Berdasarkan kontrak adalah Rp 514 milliar tetapi ada mark up menjadi Rp 738 milliar sehingga negara dirugikan sebesar Rp 224 milliar. Tiga anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.
Kiagus mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis terkait kasus pengadaan helikopter ke KPK serta informasi transaksi keuangan ke Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
"Sudah kita serahkan ke KPK, Panglima TNI dan KSAU," tutupnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketua DPR sebut RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bisa tekan korupsi
Ketua KPK nilai pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta terlalu tinggi
PPATK berniat batasi transaksi uang tunai
Cegah suap, Ketua DPR siap bahas RUU pembatasan transaksi uang tunai
UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bakal tekan peredaran uang palsu
PPATK minta DPR segera bahas RUU pembatasan transaksi uang kartal