UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bakal tekan peredaran uang palsu
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Salah satu manfaatnya adalah dapat menekan dan memberantas peredaran uang palsu.
"Kita yakin UU ini secara khusus memerangi korupsi, ini sangat penting. Termasuk uang palsu, kalau ini berhasil maka akan dapat menekan (peredaran)," tutur Yasonna di Gedung Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Selasa (17/4).
Menurut Yasonna, RUU itu sudah dirancang sejak 2014 lalu dengan melibatkan semua kementerian dan stakeholder terkait, termasuk Bank Indonesia (BI). Kini drafting itu suda dimasukkan ke Kemenkum HAM dan dalam tahap penyelesaian.
"Sebenarnya sudah masuk Prolegnas 2018 dan beberapa waktu lalu sudah kita bahas bersama dan sudah hampir jadi. Tapi kemudian Bank Indonesia menyampaikan pandangan kembali. Pada 2017 kami sudah kirim surat ke presiden dan ada masukan dari Bank Indonesia. Nah sekarang ini penyempurnaan," jelas Yasonna.
Yasonna menambahkan, Kemenkum HAM tengah menyelesaikan tahap akhir RUU tersebut hingga sampai pada proses penandatanganan para menteri. Setelah itu, barulah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk selanjutnya dilayangkan ke DPR untuk disahkan.
Sementara Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku siap membahas RUU tersebut. Tentunya keberadaan undang-undang tersebut, jika kelak disahkan, dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
"Kami di DPR siap saja menerima dan membahas RUU tersebut kalau pemerintah sudah serahkan kepada kami draftnya," ujar Bambang.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya