Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK minta DPR segera bahas RUU pembatasan transaksi uang kartal

PPATK minta DPR segera bahas RUU pembatasan transaksi uang kartal Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin . ©2018 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin meminta kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tentang pembatasan transaksi uang kartal. Diketahui rencana pembatasan tersebut juga sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

"Kita berharap rancangan undang-undang ini dapat cepat menjadi undang-undang dengan bantuan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo," kata Kiagus saat membuka acara diseminasi rancangan UU tentang tentang pembatasan transaksi uang kartal di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).

Dia menjelaskan ada beberapa alasan mengapa RUU tersebut harus segera terealisasikan. Pertama, berdasarkan analisis ditemukan tren penggunaan uang kartal untuk menyulitkan asal-usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana. "Dengan ada rancangan tersebut dapat mengurangi biaya percetakan uang," kata Kiagus.

Kiagus juga menjelaskan penetapan rancangan UU itu juga akan membayar lunas janji sebagai nawacita Jokowi-JK. Selanjutnya kata dia, adanya pergeseran kebiasaan transaksi perbankan oleh sebagian masyarakat yang semula melakukan transfer menjadi transaksi tunai berupa setor tunai dan tarik tunai.

"Keempat, transaksi penggunaan uang kartal tidak sejalan dengan tujuan cashless society di mana dilakukan dalam jumlah besar. Biasanya di atas Rp 500 juta. Kurang aman, mempersulit pelacakan transaksi yang dilakukan," kata Kiagus.

Kemudian, kata dia pembatasan transaksi yang menggunakan uang kartal juga mendukung bank channel. Salah satunya kata dia, mensejajarkan diri negara kita dengan negara maju.

"Pertimbangan keenam, pengaturan pembatasan transaksi uang kartal mendorong dan mendidik masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya," papar Kiagus.

Selain itu kata Kiagus, peraturan mengenai pembatasan transaksi uang kartal sejalan pengaturan dalam rangka menjaga keselamatan sistem pembayaran. "Pembatasan transaksi uang tersebut dapat mengeliminasi sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi suap dan pemerasan," ungkap

Acara ini juga dihadiri Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ketua KPK Agus Rahardjo.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP