LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Posting hina suku Batak saat Pilgub Sumut, sopir di Medan diadili

Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet (37) hanya terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan membacakan dakwaan terhadapnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/01). Dia didakwa telah melanggar UU ITE karena telah memposting status yang menghina suku Batak.

2018-10-09 17:42:00
Ujaran kebencian
Advertisement

Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet (37) hanya terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan membacakan dakwaan terhadapnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/01). Dia didakwa telah melanggar UU ITE karena telah memposting status yang menghina suku Batak.

JPU Randi menyatakan, Faisal telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Randi di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana.

Advertisement

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan Faisal bermula pada hari Rabu (27/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu pria yang berprofesi sebagai sopir travel ini berada di rumah ibunya di Jalan Beringin Pasar 7 Gang Pancasila 10-A Dusun Kuini Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.

Faisal yang saat itu menonton hasil penghitungan cepat (quick count) hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang disiarkan di televisi. Dia melihat akun facebook yang menuliskan hasil penghitungan cepat Pilgub Sumut yang tidak sesuai dengan yang ada di televisi.

Akun Facebook itu menuliskan pasangan calon nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) lebih unggul dari pasangan pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas). Faisal merasa kesal kemudian menulis komentar pada postingan itu melalui akun facebooknya.

Advertisement

Faisal menulis kalimat: "Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian taik babi itu ha...ha... Batak Tolol".

Postingan itu kemudian menjadi viral dan dilaporkan ke polisi. Faisal dianggap telah menistakan suku Batak. Perbuatan terdakwa dinilai telah merendahkan harga diri dan martabat orang Batak serta memecah belah kerukunan umat beragama antara Kristen dan Islam dengan tulisan tersebut.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga:
Soal ujaran idiot, Dhani sebut si pelapor GR
Dhani diperiksa terkait ucapan 'idiot' di Polda Jatim
Kubu Jokowi duga hoaks muncul karena pihak ketiga
4 Keluhan Jokowi dan Prabowo diterpa isu miring jelang Pilpres
Pengawasan perang politik di udara, akun penyebar kampanye hitam bakal ditutup paksa
Presiden Jokowi: Jangan terpengaruh kabar bohong dan fitnah

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.