Polri sebut kasus ujaran kebencian dan berita hoax paling menonjol di Jawa Barat
Polri sebut kasus ujaran kebencian dan berita hoax paling menonjol di Jawa Barat. Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar mengatakan, para pelaku melakukan ujaran kebencian atau membuat berita bohong di daerah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri selama dua bulan menangkap 18 pelaku kasus ujaran kebencian. 18 pelaku tersebut ditangkap karena telah melakukan ujaran kebencian dan membuat berita bohong atau hoax melalui media sosial.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar mengatakan, para pelaku melakukan ujaran kebencian atau membuat berita bohong di daerah Jawa Barat dan Jawa Timur.
"Jawa barat paling banyak khusus isu terkait dengan seolah-olah ada penculikan ulama itu memang marak terutama di Jawa Barat, Banten, Jawa Timur," kata Irwan di gedung Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Biro Penmas Divhumas Mabes Polri, Kombes Sulistyo Pudjo memberikan contoh kasus ujaran kebencian yang dianggap hoax atau tidak benar. Salah satunya yang terjadi pada 7 Februari 2018 lalu soal pengeroyokan terhadap santri dan seorang ustaz dibacok di Cigudeg.
"Kasus-kasus yang terjadi contohnya tanggal 7 Februari 2018 berita hoax santri di Garut dibacok dan dikeroyok, itu kan hoax, sampai lebih dari 40 ribu. Terus ustaz Suleiman dibacok orang di Cigudeg, kan hoax itu. Jadi ini berarti memang di Jawa Barat banyak sekali. Kemudian lagi yang di wilayah lain," ujar Pudjo.
Menurutnya, bagi para pelaku membuat berita bohong atau menyebarkan berita bohong merupakan sesuatu yang menarik. Salah satu beritanya yaitu bahwa seorang ulama dibacok atau dikeroyok oleh orang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan atau gila.
"Makanya salah satunya orang-orang ini antara lain mereka, kemudian menyebarkan. Ini kan judul yang sangat menarik, lalu terjadi orang mencari kok ada penganiayaan, ada penculikan sehingga pluhan ribu orang menganggap ini benar, ada penculikan, ada penganiayaan. Makanya dari kita menilai inilah orang-orangnya," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini pun memberikan contoh kembali terhadap kasus yang memang menjadi fakta dan nyata. Karena memang berita tersebut tidak dibuat-buat.
"Ada beberapa kasus, ini kan pasti jadi pertanyaan, contohnya kasus yang dibunuh oleh tetangganya ustaz Prawoto, itu fakta real. Ada lagi kasus persekusi oleh salah satu anggota terhadap ulama, biksu. Itu fakta sudah ditindak," ucapnya.
"Kemudian ada lagi kasus penyerangan terhadap Gereja Lidwina di Sleman, itu kan fakta. Dan mereka terinsipirasi oleh kelompok-kelompok tertentu, sudah ditangkap. Tapi ada lagi kasus terhadap biksu yang di medsos. Ini kasus-kasus yang terpisah-terpisah, ada yang benar, ada yang tidak, ada yang fabrikasi-fabrikasi seperti ini," tandasnya.
Baca juga:
18 Pelaku ujaran kebencian ditangkap polisi selama dua bulan
Guru SMA di Banten sebar berita bohong di FB dan provokasi muridnya
Ragil diciduk usai sebar berita ujaran kebencian soal PKI di media sosial
Kasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
Jonru dituntut 2 tahun 3 bulan bui: Jaksa itu bukan Tuhan saya tak peduli
Kuasa hukum Jonru sebut JPU mengada-ada soal tuntutan 2 tahun 3 bulan
Polisi amankan pelaku penghina Presiden Jokowi hingga Mbah Maimun