Kuasa hukum Jonru sebut JPU mengada-ada soal tuntutan 2 tahun 3 bulan
Merdeka.com - Djudju Purwantoro, kuasa hukum Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menegaskan kliennya tidak melakukan kesalahan atas postingan di media sosial Facebook yang menjadikan dia terdakwa ujaran kebencian. Karena menurutnya Jonru memposting tulisan itu berdasarkan ajaran Islam.
"Dari awal apa yang dituntut oleh jaksa itu sangat bertentangan dengan fakta persidangan seperti apa yang diungkapkan oleh klien kami saudara Jonru. Ini kan semua berdasarkan suatu kebenaran fakta juga postingan yang didasarkan atas Alquran dan hadits yang tentu dalam hal ini diyakini kepercayaannya oleh umat atau golongan muslim," kata Djuju usai sidang tuntutan Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (19/2).
"Artinya dalam hal ini tidak ada unsur pidana yang dilanggar dalam hal ini tidak ada perbuatan yang melawan pidana di situ kalau pun disinggung postingan klien kami tentang syiah," tambahnya.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Jonru itu berdasarkan aturan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang melarang syiah untuk berada di Indonesia. Menurutnya syiah bukan aliran agama dan hal itu juga sudah dilarang oleh pemerintah.
"Dengan jelas bahwa syiah itu bukan agama atau merupakan aliran yang memang dilarang di Indonesia ini berdasarkan MUI dan pemerintah pun demikian. Jadi sesuatu yang diungkapkan klien kami ini adalah sesuatu kebenaran yang mengingatkan kepada khalayak tidak ada unsur pidana dan merupakan perjuangan amar maruf nahi mungkar dalam dakwahnya klien kami," ujarnya.
Dirinya pun justru malah mempertanyakan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 28 ayat 2 nomor 45 UU ITE terhadap kliennya itu (Jonru). Karena pasal yang ditujukan kepada kliennya itu tak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh Jonru.
"Jadi sebenarnya di mana unsur pidananya? Demikian juga kalau dituntut dengan pasal 28 ayat 2 junto nomor 45 UU ITE itu unsur ujaran kebenciannya di mana menimbulkan akibat permusuhan itu tidka terbukti sama dekali di persidangan. Itu tidak ada unsur kebencian atau permusuhan kepada suatu golongan tertentu sama sekali tidak ada," tanyanya.
"Demikian dalam hal tuntutan alternatif di situ juga ada pasal-pasal yang bersifat generalis atau umum dalam hal ini juga UU ITE merupakan hal yang khusus. Jadi yang harus diterapkan yang khusus aja tidak perlu alternatif," sambungnya.
Terkait tuntutan dua tahun dan tiga bulan penjara terhadap Jonru, Djudju menyebut JPU asal memasukkan pasal atau mengada-ada untuk menjerat kliennya. Karena pasal yang diajukan oleh JPU tak berdasarkan fakta yang ada
"Itu tadi menurut kami tuntutannya itu mengada-ngada terlalu tinggi 2 tahun itu. Sebenarnya tidak ada yang bisa dibuktikan di persidangan itu tidak ada suatu akibat hukum yang ditimbulkan karena dakwaan di pasal 28 ayat 2 itu, enggak ada faktanya," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan: Saya Hobi Koleksi Senjata dan Tidak Bertindak Onar
JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaPentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik
Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaJK Tunggu Prabowo Mundur Seperti Mahfud, Ganjar: Butuh Rasa, Etika dan Kemauan
Ganjar Pranowo memuji keputusan Mahmud MD mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
Baca SelengkapnyaJubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur
Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca Selengkapnya