Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru SMA di Banten sebar berita bohong di FB dan provokasi muridnya

Guru SMA di Banten sebar berita bohong di FB dan provokasi muridnya guru SMA di Banten sebar berita bohong di facebook. ©2018 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri kembali menangkap seorang terduga pelaku penyebaran berita bohong di media sosial Facebook. Dirinya ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB, pada Selasa (20/2).

Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan, pelaku melakukan ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong melalui akun Facebook atas nama Ragil Hartajo.

"Pada hari selasa, 20 Februari 2018 sekitar pukul 01.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran berita bohong atau hate speech berupa konten adanya '15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama' melalui media sosial Facebook," ujar Irwansyah melalui keterangan tertulis kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/2).

Lebih lanjut, Irwansyah pun menuturkan, kalau pelaku dengan umur 48 tahun itu bekerja sebagai seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di daerah Banten. Dan di situlah pelaku menyebarkan berita bohong terhadap para murid atau siswa yang dirinya ajar.

"Pelaku ditangkap terkait postingan pelaku pada akun Facebook miliknya yang bermuatan diskriminasi ras dan etnis dan atau ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di Rangkas Bitung, Lebak, Provinsi Banten," katanya.

guru sma di banten sebar berita bohong di facebook

berita hoax disebar guru SMA di Banten©2018 Merdeka.com/istimewa

Dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone OPPO F5 warna Gold beserta sim card TREE 3 dan Telkomsel, satu buah handphone OPPO A37 berwarna Hitam berserta sim card XL dan Telkomsel dan akun Facebook dengan nama 'RAGIL HARTAJO'.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dilakukan penahanan dengan sangkaan Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Dirinya pun beresan kepada masyarakat agar bisa menggunakan media sosial dengan baik dan bijak. "Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Think before click," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP