Polri minta pengusaha lapor ormas yang minta THR secara paksa
Polri menyikapi kasus permintaan sumbangan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada pengusaha yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial.
Polri menyikapi kasus permintaan sumbangan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada pengusaha yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial.
Polri tak mempermasalahkan permintaan sumbangan THR tersebut selama diberikan atas dasar sukarela. Namun jika terdapat unsur pemaksaan, apalagi disertai kekerasan, Polri meminta masyarakat yang dirugikan melapor.
"Laporkan kepada kepolisian setempat segera. Kami akan lakukan perlindungan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Menurut Iqbal, pihaknya sudah menerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait permohonan sumbangan THR yang dilakukan oleh beberapa ormas. Hanya saja belum ditemukan unsur pemaksaan pada kasus tersebut.
"Belum ada unsur paksaan, hanya memohon. Makanya kami mendorong kepolisian setempat merangkul mengimbau (ormas-ormas) agar tidak ada hal-hal yang bersifat memaksa," katanya.
Jenderal bintang satu itu menegaskan, meminta sumbangan dengan disertai pemaksaan merupakan perbuatan melawan hukum. Dan Polri akan menindak tegas siapapun yang melawan hukum.
"Kami akan memproses kalau memaksa, apalagi ada perbuatan kekerasan di situ," kata Iqbal.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Di 2017, Kemnaker catat 412 pengaduan soal THR
Sri Mulyani: Seluruh PNS, honorer serta presiden dan wakil terima THR
Pemerintah buka posko pengaduan THR tak sesuai ketentuan
Polisi tindak tegas ormas kedapatan minta THR secara paksa
Anies soal ormas minta THR: Yang penting tidak boleh ada pemaksaan
Ketua DPR minta polisi tindak ormas peminta THR