Polri Beberkan Peran 2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Ahmad menyebut, dua tersangka itu sejauh ini masih aktif bertugas di Polda Metro Jaya.
Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan peran dari dua tersangka inisial F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan 338. Yang satu itu, pokoknya salah satu dari mereka yang 338 yang F (yang menembak). Yang Y 56. Dia driver," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Ahmad menyebut, dua tersangka itu sejauh ini masih aktif bertugas di Polda Metro Jaya. Penahanan pun tidak dilakukan dengan alasan keduanya bersikap kooperatif dalam penanganan kasus tersebut.
"Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," jelas dia.
Berkas perkara kasus unlawful killing laskar FPI masuk ke kejaksaan pada Senin 26 April 2021. Penyidik kepolisian kini menunggu pemeriksaan dokumen selama 14 hari ke depan.
"Berkasnya dalam waktu 14 hari nanti akan dipelajari oleh JPU di Kejaksaan Agung, apabila ada perbaikan tentunya penyidik akan memperbaikinya," Ahmad menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Polri Limpahkan Tahap I ke Kejagung Terkait Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Polisi Serahkan Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI ke Kejaksaan
Kabareskrim Target Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Rampung Sebelum Lebaran
Polisi Proses Pemberkasan 2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Status 2 Anggota Polda Metro Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI masih Polisi Aktif