Polisi Proses Pemberkasan 2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Merdeka.com - Polisi kini telah memasuki tahap pemberkasan atas dua tersangka kasus unlawful killing tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Sedang proses pemberkasan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
Menurut Rusdi, penyidik masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu.
"Kalau sudah P21 dari jaksa, baru dinyatakan penyidikan telah lengkap," jelas Rusdi.
Sebelumnya, dua personel Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua personel Polri itu juga tidak dinonaktifkan dari jabatannya. Alasannya karena masih menjalani pemeriksaan polisi.
"Sampai sejauh ini statusnya masih anggota Polri. Bukan dinonaktifkan juga," kata Ramadhan saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4).
Ramadhan mengatakan, proses sidang etik dan profesi keduanya baru akan diproses setelah vonis pidana inkrah. Dia menegaskan kembali bahwa sampai saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan. Sehingga status keduanya masih sebagai anggota Polri.
"Supaya tidak salah persepsi, di Polri kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan sedangkan, yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.
"Kami juga belum dapat update terkait penyidikannya," ujarnya.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKasus kematian Praka S tengah diselidiki anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa kakak Pierre W.G Abraham yang berinisial T
Baca Selengkapnya