Kabareskrim Target Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Rampung Sebelum Lebaran
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya berupaya menyelesaikan dengan cepat berkas perkara tahap 1 kasus unlawfull killing atas tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
"Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah Tahap 1," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).
Menurut Agus, sejauh ini pemeriksaan baru dilakukan terhadap dua tersangka yang merupakan anggota dari Polda Metro Jaya. Selebihnya menjadi kewenangan penyidik untuk mengambil keterangan pihak lainnya.
"Ya nanti penyidik lah itu yang menentukan (periksa komandannya)," jelas dia.
Polisi telah memasuki tahap pemberkasan atas dua tersangka kasus unlawful killing tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Sedang proses pemberkasan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Menurut Rusdi, penyidik masih dapat terus melakukan proses pemeriksaan terhadap dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu.
"Kalau sudah P21 dari jaksa, baru dinyatakan penyidikan telah lengkap," jelas Rusdi.
Sebelumnya, dua personel Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua personel Polri itu juga tidak dinonaktifkan dari jabatannya. Alasannya karena masih menjalani pemeriksaan polisi.
Ahmad mengatakan, masih membuka ruang bagi siapa pun yang ingin memberikan keterangan, jadi banyak yang memberikan komentar dan keterangan, memberikan petunjuk.
Ahmad menegaskan, pihaknya mengacu pada Pasal 184 Kuhap tentang alat bukti yang sah ada lima, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Artinya siapa pun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini (kasus unlawful killing FPI) kami terbuka, tetap aturan dan dasarnya UU, jadi bukan yang komentar liar atau pun memberikan komentar yang tidak bertanggung jawab, tapi memberikan masukan," jelas dia.
Bagi siapa pun yang ingin membantu dalam kasus unlawful killing FPI, maka peranannya jelas memberikan petunjuk, memberikan keterangan, atau sifatnya informasi dari ahli. Termasuk pihak dari lembaga negara lainnya.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSiskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polres Metro Jakut belum menyimpulkan penyebab satu keluarga melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca Selengkapnya