Polisi Serahkan Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI ke Kejaksaan
Merdeka.com - Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terkait tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke kejaksaan. Adapun tersangka sendiri ada dua orang yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyerahan berkas perkara dilakukan pada Senin 26 April 2021 pukul 13.00 WIB.
"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).
Ahmad menyebut, Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Sedangkan tersangka lainnya atas nama EP berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka yaitu atas nama F dan Y," jelas dia.
Kini Polri masih menunggu kabar dari kejaksaan terkait perbaikan atau pun kelengkapan atas berkas kasus unlawful killing tewasnya laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," Ahmad menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaTim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim
Baca Selengkapnya