LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polri ancam pidanakan pengusaha yang sengaja timbun bahan pangan

Tindakan penimbunan itu masuk dalam pelanggaran pidana pasa 133 Undang-undang 18 2012 tentang pangan.

2015-08-24 14:49:54
Polri
Advertisement

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat maklumat nomor MAK/01/VIII/2015 tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok. Hal ini dalam upaya menjamin ketersediaan bahan pangan sebagai dasar kebutuhan manusia.

"Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang," kata Badrodin di Istana Bogor, Senin (24/8).

Menurut Badrodin, dalam prakteknya sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan. Faktor utama penyebabnya karena ada yang menimbun kebutuhan pokok tersebut.

Oleh karena itu, Badrodin menegaskan, para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran. Dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi

"Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan," tegasnya.

Lanjut dia, apabila ada pelaku usaha tak memperhatikan poin nomor 3 tersebut, akan dilakukan tindakan tegas. Perbuatan demikian masuk dalam ranah perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelanggaran pidana pasa 133 Undang-undang 18 2012 tentang pangan.

"Dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak 100 miliar dan pasal 104 UU 7 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda 50 miliar," tutupnya.

Baca juga:
Para mantan jenderal ini doyan menggeber motor gede
Dalam waktu dekat, Bareskrim akan tetapkan tersangka penimbunan sapi
Batal dilatih Kopassus, Polri pilih polisi Inggris latih Brimob
Budi Waseso soal gedung baru Bareskrim: Kita tak paksakan kehendak
Buruan daftar, Polri buka lowongan penyidik
KPK persilakan Polri minta izin pengadilan buat periksa OC Kaligis
Bareskrim bakal telusuri pajak impor sapi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.