Dalam waktu dekat, Bareskrim akan tetapkan tersangka penimbunan sapi
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Budi Waseso memastikan dalam waktu dekat polisi segera menetapkan tersangka kasus penimbunan yang menyebabkan mogoknya penjual daging sapi dan meningkatnya harga yang cukup signifikan di pasar. Penetapan tersangka yang akan segera diputuskan ini karena polisi sudah memeriksa saksi menemukan alat bukti.
"Dalam waktu dekat ada tersangkanya," ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Dalam kasus penimbunan sapi ini, Budi mengaku tidak mengalami kesulitan dalam menetapkan tersangka. Hanya saja, lanjut dia, polisi tidak bisa langsung menetapkan tersangka dalam hitungan hari, tentunya harus ada pembuktian yang cukup jelas.
"Sekarang sedang diperiksa beberapa saksi dengan alat bukti yang ditemukan," jelas Waseso.
Kemarin, Kamis (20/8) Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Edi Simanjuntak mengatakan penimbunan sapi yang menyebabkan pemogokan penjual daging sapi dan gejolak harga di pasar dipastikan akibat surat yang dikeluarkan Oleh Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI). Surat tersebut ditujukan kepada pengusaha pemotongan sapi di wilayah Jabodetabek, bukan seluruh Indonesia.
Pihak penyidik telah memeriksa enam belas (16) saksi terkait kasus penimbunan sapi impor siap potong ini. Belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini.
Penyidik pun menyiapkan pasal 53 UU 18/2012 tentang Pangan dan pasal 107 dan 29 UU 7/2014 yang dikaitkan dengan Keppres nomor 21 tahun 2015 yang isinya bahwa sapi itu merupakan bahan pokok, sehingga bila seseorang terbukti menimbun daging sapi berarti dia telah melanggar pasal itu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya