Polrestabes Medan Grebek Sindikat Perdagangan Bayi, 9 Tersangka Diamankan
Operasi yang berlangsung sejak 13 Desember 2025 berhasil menangkap sembilan tersangka, termasuk pimpinan jaringan dan seorang oknum bidan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan membongkar sindikat perdagangan bayi lintas wilayah di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Operasi yang berlangsung sejak 13 Desember 2025 berhasil menangkap sembilan tersangka, termasuk pimpinan jaringan dan seorang oknum bidan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini dipimpin oleh seorang wanita berinisial HD (46) dibantu rekannya, HT (24). Keduanya mengoperasikan akun media sosial untuk mencari ibu hamil yang berniat menjual bayi mereka.
"Kejahatan ini direncanakan dan dijalankan secara terorganisir oleh HD bersama rekannya HT," ujar Calvijn, Jumat (16/1).
Bukti Komunikasi Transaksi Bayi di Ponsel Tersangka
Calvijn menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyekapan wanita berinisial HT di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Medan Johor. Setelah mengamankan HT, petugas melakukan pengembangan ke sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting dan menemukan bukti komunikasi transaksi bayi di ponsel tersangka.
Dalam pengembangan tersebut, polisi menemukan adanya keterlibatan pasangan suami istri berinisial K (33) dan S (37) yang diduga menjual bayi mereka melalui perantara wanita berinisial N (34) kepada seorang bidan berinisial M (32).
Transaksi Capai Rp19 Juta
Bayi tersebut kemudian diteruskan kepada bidan lain berinisial VL (33) dengan nilai transaksi mencapai Rp19 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan BS (29), seorang wanita hamil di rumah kontrakan yang diduga hendak menjual calon bayinya kepada sindikat HD. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolrestabes Medan.