Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Begal Payudara di Cibeunying Kidul: Terancam 4 Tahun Penjara
Polrestabes Bandung berhasil menangkap S (23), pelaku begal payudara yang meresahkan di kawasan Cibeunying Kidul. Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah meringkus seorang pria berinisial S (23) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif terhadap kasus begal payudara yang terjadi di Kota Bandung. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Peristiwa pelecehan seksual tersebut menimpa seorang perempuan di kawasan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. Kejadian ini berlangsung pada Selasa (13/1) saat korban baru saja selesai mengantar anaknya mengaji. Aksi pelaku menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan mengendarai sepeda motor. S sempat mengamati korban sebelum melakukan aksinya dengan memegang bagian sensitif tubuh korban. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Kronologi Aksi Begal Payudara dan Modus Pelaku
AKBP Anton menjelaskan modus operandi pelaku dalam melancarkan aksi begal payudara di Cibeunying Kidul. Pelaku, S (23), terlebih dahulu mengamati calon korbannya sebelum bertindak. Ia memastikan situasi aman untuk melancarkan kejahatannya.
Setelah mengamati, S kemudian memutar arah kendaraannya dan mendekati korban dari belakang. Tanpa peringatan, pelaku langsung memegang bagian sensitif tubuh korban. Setelah melakukan pelecehan, S segera melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Aksi begal payudara ini terjadi pada siang hari, tepatnya Selasa (13/1), di saat korban sedang dalam perjalanan pulang. Kejadian ini menunjukkan keberanian pelaku dalam melakukan kejahatan di tempat umum. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
Penyelidikan Polisi dan Fakta Lainnya Terungkap
Setelah menerima laporan, Polrestabes Bandung segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Tim penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Bukti-bukti di lapangan juga turut diamankan untuk memperkuat proses investigasi.
Upaya keras kepolisian membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan pelaku S. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta mengejutkan bahwa S tidak hanya sekali melakukan perbuatan serupa. Pelaku diduga terlibat dalam aksi pelecehan seksual lainnya.
Pada hari yang sama dengan kejadian di Cibeunying Kidul, pelaku juga diduga melakukan aksi begal payudara di lokasi berbeda. Tempat kejadian perkara lainnya berada di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Hal ini mengindikasikan pola kejahatan yang dilakukan oleh S.
Jeratan Hukum dan Pemeriksaan Psikologis Pelaku
Saat ini, pelaku S telah resmi ditahan oleh Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini.
Selain pemeriksaan hukum, kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kondisi psikologis terhadap pelaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah ada kemungkinan penyimpangan perilaku seksual pada diri S. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi pertimbangan dalam proses peradilan.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Secara spesifik, pelaku dikenakan Pasal 6 ayat (1) mengenai Pelecehan Seksual Secara Fisik. Ancaman hukuman maksimal yang menanti S adalah empat tahun penjara.
Sumber: AntaraNews