Polres Karawang Bongkar Makam Balita, Ungkap Dugaan Penganiayaan Maut
Polres Karawang melakukan ekshumasi makam balita Try Aldo Pratama di Cibuaya untuk mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, memastikan penyelidikan berjalan transparan dan profesional.
Polres Karawang mengambil langkah serius dalam upaya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang balita. Pada Sabtu, 9 Mei 2026, pihak kepolisian menggelar ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah balita tersebut di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian krusial dari proses penyidikan untuk mencari kebenaran di balik kematian tragis ini.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan proses penyidikan secara profesional terkait insiden meninggalnya balita di Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Karawang. Penyelidikan ini berupaya menjawab pertanyaan-pertanyaan kunci seputar penyebab kematian korban.
Kegiatan ekshumasi ini dilaksanakan guna kepentingan autopsi forensik, yang diharapkan dapat memberikan bukti ilmiah yang kuat. Langkah ini menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian penyelidikan yang komprehensif.
Proses Ekshumasi dan Keterlibatan Tim Medis
Pelaksanaan ekshumasi berlangsung di area pemakaman keluarga yang berlokasi di Dusun Cikuda, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada 12.45 WIB, menunjukkan ketelitian dalam setiap tahapan proses.
Berbagai pihak terlibat dalam kegiatan penting ini, termasuk Tim Forensik Biddokkes Polda Jawa Barat, Satuan PPA dan PPO Polres Karawang, serta tim penyidik. Turut hadir pula unsur Forkopimcam Cibuaya, pemerintah desa setempat, serta disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban dan pendamping hukum.
Proses autopsi dipimpin oleh Dokter Nurul Aida Fathya, Sp.FM dari Biddokkes Polda Jabar, yang memiliki keahlian khusus dalam bidang forensik. Keterlibatan tim ahli ini menjamin objektivitas dan akurasi hasil pemeriksaan.
Komitmen Ungkap Kekerasan Terhadap Anak
Menurut Ipda Cep Wildan, ekshumasi ini krusial untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 17 April 2026. Setiap detail dari proses ini akan menjadi bagian integral dari berkas penyidikan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen tegas dari Polres Karawang dalam mengungkap secara terang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Penyelidikan ini berlandaskan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjadi payung hukum utama dalam kasus semacam ini.
Polres Karawang memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Tujuan utama ekshumasi adalah untuk mendapatkan kepastian ilmiah melalui pemeriksaan forensik, yang sangat mendukung proses penyidikan.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Balita Try Aldo Pratama
Korban dalam kasus dugaan penganiayaan ini diidentifikasi sebagai Try Aldo Pratama, seorang balita laki-laki berusia 1,5 tahun. Informasi awal menyebutkan bahwa korban dalam kondisi sehat sebelum peristiwa nahas terjadi.
Berdasarkan laporan dari pihak keluarga, balita Try Aldo Pratama sempat dibawa ke sebuah klinik oleh seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak berwenang tengah menelusuri identitas dan peran individu tersebut dalam insiden ini.
Korban kemudian sempat mendapatkan penanganan medis di RS Hastien Rengasdengklok, namun nyawanya tidak dapat tertolong. Balita Try Aldo Pratama dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 14 April 2026.
Pihak kepolisian menegaskan akan memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Hal ini demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan yang layak bagi keluarga korban.
Sumber: AntaraNews