Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Pencurian Sawit di PT ALS, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pencurian sawit di perkebunan PT ALS Manuhing, menetapkan seorang tersangka yang terancam hukuman berat berdasarkan KUHP baru.
Polres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Agro Lestari Sentosa (ALS) di Kecamatan Manuhing. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah dari tindak kejahatan. Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan PT ALS yang menemukan adanya aktivitas mencurigakan.
Kejadian pencurian ini berlangsung pada Jumat pagi, 27 Maret 2026, di Jalan Kebun Blok M-12 Divisi IV Estate Manuhing. Lokasi tersebut merupakan bagian penting dari operasional perkebunan kelapa sawit PT ALS. Pelapor, Mulyadi, mendapatkan instruksi dari manajer untuk melakukan pengecekan di area tersebut.
Setibanya di lokasi, Mulyadi mendapati sejumlah saksi telah mengamankan satu unit pikap hitam bermuatan buah sawit hasil curian. Terduga pelaku berinisial MJ, warga Desa Tangki Dahuyan, Kecamatan Manuhing, sempat melarikan diri. Namun, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah melakukan olah TKP dan penelusuran.
Kronologi Pengungkapan Pencurian Sawit Gunung Mas
Kasus pencurian sawit ini terungkap berkat laporan cepat dari pihak PT ALS. Mulyadi, seorang karyawan, menemukan pikap bermuatan sawit curian setelah mendapat instruksi dari manajer. Temuan ini menjadi titik awal penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Gunung Mas.
Meskipun MJ sempat melarikan diri dari lokasi kejadian sebelum petugas tiba, jejaknya berhasil ditelusuri. Kendaraan pikap yang digunakan pelaku ditemukan amblas karena beban muatan sawit. Buah sawit tersebut diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok M-12 milik PT ALS.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang cermat, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan MJ. Proses penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antara pihak kepolisian dan keamanan perkebunan. Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan pencurian ini.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Pencurian Sawit
Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman yang serius. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun menanti MJ atas kasus pencurian sawit ini. Hukuman berat tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi aset perusahaan dan menjaga ketertiban umum. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polres Gunung Mas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi dua lembar nota penjualan dan surat reflas, dua buah tojok sawit, satu unit pikap hitam yang digunakan, serta uang tunai sekitar Rp4,5 juta. Semua bukti ini akan digunakan dalam persidangan untuk memperkuat dakwaan.
Komitmen Polres Gumas Berantas Kejahatan Jalanan
Pencurian kelapa sawit ini hanya satu dari serangkaian kasus kejahatan yang berhasil diungkap Polres Gunung Mas dalam lima bulan terakhir. Periode Januari hingga Mei 2026 menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. Ini menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Sepanjang periode tersebut, Polres Gumas berhasil mengungkap total lima kasus kejahatan jalanan. Rinciannya terdiri dari dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Keberhasilan ini menegaskan peran penting kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan.
Wakapolres Kompol Indras Purwoko menegaskan bahwa Polres Gumas akan selalu hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan ini merupakan prioritas utama. Tujuannya adalah melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga wilayah tetap kondusif dari ancaman kriminalitas.
Sumber: AntaraNews