Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Cianjur berhasil melakukan penangkapan pelaku pelecehan anak di bawah umur yang telah beraksi sejak 2022, kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial Idang Setiawan (51) yang diduga kuat sebagai pelaku pelecehan anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban yang resah atas perbuatan pelaku.
Pelaku, warga Kecamatan Bojongpicung, diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak dua kali sejak tahun 2022 terhadap korban berinisial MHAZ (13). Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.
AKP Fajri Ameli Putra, Kasat Reskrim Polres Cianjur, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (28/12) setelah pihaknya menerima laporan resmi. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma yang dialaminya.
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Penangkapan pelaku pelecehan anak ini bermula dari laporan nenek korban yang mendengar cerita cucunya, MHAZ (13), setelah insiden kedua terjadi. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polres Cianjur.
"Nenek korban yang mendapat laporan dari cucunya langsung melapor ke Polres Cianjur, kami langsung menyebar anggota guna melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku, Idang Setiawan, mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Aksi pertama kali dilakukan saat korban masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar.
Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya sendiri dan juga di rumah nenek korban, memanfaatkan situasi sepi. Ia juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain, yang menyebabkan korban mengalami trauma mendalam.
Dampak Trauma dan Proses Hukum
Korban pelecehan anak, MHAZ, saat ini sedang menjalani proses pemulihan trauma dengan pendampingan intensif dari petugas dan psikiater. Dukungan psikologis ini sangat penting untuk membantu korban bangkit dari pengalaman pahit yang dialaminya.
"Saat ini korban mendapat pendampingan dari petugas dan psikiater guna menyembuhkan traumanya, sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan," tambah AKP Fajri Ameli Putra.
Pelaku Idang Setiawan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku pelecehan anak ini tidak main-main. "Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun atau denda paling sebesar Rp300 juta," tegas AKP Fajri Ameli Putra.
Imbauan Pencegahan dari Kepolisian
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Polres Cianjur mengimbau seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Kewaspadaan ekstra diperlukan, terutama saat anak-anak berada di lingkungan tempat tinggal.
Pentingnya pengawasan ini ditekankan karena rata-rata pelaku pelecehan anak merupakan orang yang dikenal dan dekat dengan korban. Hal ini membuat anak-anak rentan menjadi target jika tidak ada pengawasan yang ketat.
"Kami minta orang tua lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak, karena pelaku pelecehan biasanya cukup mengenal korbannya," ujar AKP Fajri Ameli Putra.
Edukasi mengenai bahaya pelecehan dan cara melindungi diri juga perlu diberikan kepada anak-anak sejak dini. Lingkungan yang aman dan komunikasi terbuka antara anak dan orang tua menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan.
Sumber: AntaraNews