Polisi Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi di Tanjungsari Bogor, Satu Pelaku Diamankan
Jajaran Polsek Tanjungsari berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG Subsidi di Kabupaten Bogor, mengamankan satu pelaku dan ratusan tabung gas sebagai barang bukti.
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungsari berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu dini hari, 12 April 2026, di sebuah lokasi yang diduga menjadi markas kegiatan ilegal tersebut. Satu orang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Ekka Sakti Koeswanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons atas laporan dan keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan gas subsidi. Operasi penggerebekan berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Cibarengkok, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari.
Pelaku diduga kuat menyalahgunakan LPG subsidi 3 kilogram untuk kepentingan ilegal dengan memindahkan isinya ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar. Modus operandi ini bertujuan untuk meraup keuntungan pribadi dari selisih harga gas subsidi dan non-subsidi.
Pengungkapan Modus Pengoplosan Gas Subsidi
Pengungkapan praktik pengoplosan LPG subsidi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di Kampung Cibarengkok. Warga melaporkan adanya seringnya kendaraan keluar masuk membawa tabung gas pada jam-jam tidak wajar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Tanjungsari bersama perangkat desa dan warga setempat segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, sebuah vila di Desa Tanjungsari teridentifikasi sebagai lokasi yang digunakan untuk kegiatan ilegal ini.
Operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Ekka Sakti Koeswanto berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pelaku utama. Pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungsari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Modus Operandi Kejahatan
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah besar barang bukti yang menguatkan dugaan praktik pengoplosan gas. Barang bukti yang diamankan mencakup 370 tabung gas LPG 3 kilogram, serta 91 tabung gas 12 kilogram dalam keadaan kosong.
Selain tabung gas, petugas juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan, seperti timbangan digital, alat bantu pengoplos, dan tutup segel gas. Dua unit mobil boks yang diduga digunakan untuk transportasi tabung gas turut diamankan.
Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram yang harganya lebih murah ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Praktik ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial yang besar secara ilegal, merugikan negara dan masyarakat yang berhak atas subsidi.
Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, pelaku berinisial A disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Polsek Tanjungsari telah memasang garis polisi di lokasi kejadian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyelidikan juga akan berfokus pada mencari tahu apakah ada pihak lain, seperti sopir atau pemodal, yang turut serta dalam kegiatan pengoplosan gas subsidi ini. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.
Sumber: AntaraNews