Polisi Ungkap Modus Tersangka Korupsi Proyek Lingkar Timur Kuningan, Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
Tersangka menjalankan modus pinjam perusahaan untuk memuluskan korupsinya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan di Jalur Lingkar Timur Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tahun 2017.
Salah seorang dari kedua tersangka tersebut merupakan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kuningan inisial AK, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Kuningan. Adapun tersangka lainnya ialah inisial BG, yang merupakan pelaksana proyek tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadiwicaksono mengungkap modus yang dilakukan kedua tersangka dalam kasus ini.
Tidak dengan dokumen penawaran
Dia menjelaskan, pertama, tersangka AK selaku Sekdis pada Perkimtan Kabupaten Kuningan telah menyalahgunakan wewenangnya dengan membiarkan tersangka BG mengambil alih proyek pekerjaan yang semestinya dilakukan oleh PT. Mulyagiri selaku pemenang lelang dengan Direktur Utama almarhum MRF.
“Jadi itu modus operandi yang pertama tersangka AK,” kata Kombes Pol Wirdhanto Hadiwicaksono.
"Karena apa? Karena tadi, karena pinjam perusahaan tadi antara yang maju adalah PT. Mulyagiri tetapi ternyata pelaksanaan di lapangannya adalah PT. Perorangan dengan tersangka BG ini," kata Kombes Pol Wirdhanto Hadiwicaksono.
Selain itu, dengan tindakan di atas, AK juga dinilai telah dengan sengaja membiarkan tenaga ahli dan pendukung di lapangan bekerja tidak dengan dokumen penawaran.
Pinjam perusahaan
“Jadi di lapangan para tenaga ahli dan dukungan yang ada di lapangan itu ternyata tidak sesuai dengan penawaran dokumen yang sudah disampaikan. Karena apa? Karena tadi karena pinjam perusahaan tadi antara yang maju adalah PT. Mulyagiri tetapi ternyata pelaksanaan di lapangannya adalah PT. Perorangan dengan tersangka BG ini,” jelas Wirdhanto.
Adapun peran tersangka BG, antara lain diduga telah melakukan melakukan tindakan pinjam perusahaan yang melanggar aturan.
“Pinjam perusahaan itu adanya kesepakatan antara tersangka BG ini dengan PT. Mulyagiri. Itu ditandatangani ini di atas notaris yang kita tahu bahwa pinjam perusahaan itu sebenarnya tidak boleh dilakukan,” tegas dia.
Indikasi KKN
Selain itu, BG juga ditengarai melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010, terkait penyedia barang dan jasa terbukti melakukan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
“Apa indikasi KKN-nya? Ternyata tersangka BG ini memberikan uang sejumlah 15 juta rupiah kepada tersangka AK selaku PPK, untuk supaya membiarkan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi,” kata Wirdhanto.
Adapun modus terakhir dalam kasus ini, ialah berkaitan dengan pemalsuan dokumen. Ini terkait perubahan pihak pelaksana proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan, yang semestinya PT Mulyagiri sebagai pemenang lelang.
“Kita ketahui bahwa dokumen awalnya ini adalah PT. Mulyagiri yang ditetapkan sebagai pemenang. Namun demikian ternyata di lapangan itu dilakukan oleh tersangka BG ini merupakan perusahaan perorangan,” kata dia.
Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan penggarapan proyek ini berlangsung selama 150 hari, terhitung sejak 21 Juli sampai 17 Desember 2017, dengan nilai kontrak lebih dari Rp27,3 miliar.
Hendra mengatakan atas audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan merugikan negara hingga lebih dari Rp1,2 miliar.
Dari jumlah tersebut Hendra bilang tersangka telah mengembalikan uang kerugian sebesar sebesar Rp895 juta.
“Tetapi dari hasil pemeriksaan fisik dan lain sebagainya, dan juga nilai kerugian tadi, di sini masih ada kerugian selisihnya yaitu sebesar Rp340 juta lebih,” ujar dia.
Ancaman hukuman
Oleh karena itu, penyidik melakukan penyitaan sebesar Rp240 juta untuk kemudian dikembalikan kepada negara. Uang ini pun ditampilkan saat konferensi pers sebagai salah satu barang bukti.
“Dan yang belum dipulihkan Ini sebesar Rp 100 juta lebih,” imbuh Hendra.
Atas perbuatan merugikan ini, keduanya dijerat dengan pasal 2, ayat (1), pasal 3, dan pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55, ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman hukumannya paling lama seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak adalah Rp1 miliar,” pungkas Hendra.