LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Ungkap Modus Pengiriman Sabu dalam Sandal

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penangkapan keempat kurir itu berawal dari informasi mengenai adanya transaksi narkotika yang akan dibawa ke luar kota di hotel itu. Personel Satres Narkoba Polrestabes langsung melakukan penyelidikan mendatangi lokasi dicurigai.

2021-01-20 22:03:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 415 sabu ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Empat kurirnya diringkus di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, Medan, Selasa (19/1) dini hari.

Keempat kurir yang ditangkap masing-masing berinisial berinisial I (23), warga Dusun Pante Peudeng, Desa Simpang Tiga, Langkahan, Aceh Utara, Aceh; T (24), warga Dusun Matsaman Desa Matang Bayu, Baktia Barat, Aceh Utara, Aceh; serta MI (22) dan S (20), warga Dusun Pante Peudeng, Desa Simpang Tiga, Langkahan, Aceh Utara, Aceh.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penangkapan keempat kurir itu berawal dari informasi mengenai adanya transaksi narkotika yang akan dibawa ke luar kota di hotel itu. Personel Satres Narkoba Polrestabes langsung melakukan penyelidikan mendatangi lokasi dicurigai.

Advertisement

“Ditemukan 4 orang dan barang bukti sabu-sabu 415 gram,” katanya di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/1).

Saat ditemukan, sebagian sabu sudah dikemas ke dalam sandal. Para pelaku diduga memodifikasi sandal untuk menyamarkan barang bukti.

“Karena sabu-sabu ini rencananya akan didistribusikan ke Kendari melalui jalur udara,” terangnya.

Advertisement

Dia memaparkan, berdasarkan interogasi, para pelaku pernah berhasil mengirim sabu menggunakan modus yang sama. Pengiriman itu berlangsung pada November 2020.

Keempat tersangka mengaku masing-masing mendapat upah Rp12 juta jika berhasil mengirimkan narkotika itu ke Kendari. Mereka mendapat perintah dari bandar berinisial POP.

“Satu orang ini kita jadikan DPO dan masih dalam pengejaran,” sambung Irsan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Irsan.

Baca juga:
Polda Riau Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu dari Malaysia
Sabu Seberat 46 Kg dari Malaysia 'Diparkir' di Pulau Terung Batam
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu di Selat Malaka
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Semarang
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Medan-Aceh-Jawa, Ini Faktanya

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.