Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Medan-Aceh-Jawa, Ini Faktanya
Merdeka.com - Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Medan-Aceh-Jawa dengan mengamankan sebanyak 26,9 kilogram (kg) sabu-sabu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Martuani Sormin saat melakukan konferensi pers di depan ruang jenazah RS Bhayangkara TK II, Kota Medan pada Kamis (14/1).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap 4 pengedar sabu dari lokasi yang berbeda, dengan satu di antaranya ditembak mati oleh petugas. Melansir dari unggahan di akun Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (14/1), berikut fakta terkait kasus narkoba tersebut.
Kronologi Penangkapan Pelaku

Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Pengungkapan 26,9 kg sabu ini diperoleh dari dua TKP yang berbeda, yakni di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan dan hotel di wilayah Medan Baru. Penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan tiga orang pengedar sabu yang sebelumnya ditangkap pada Senin (11/1) di sebuah hotel di Medan.
Ketiga tersangka tersebut berinisial RS, FS dan ESR yang merupakan warga Provinsi Aceh. Dari ketiga tersangka itu, petugas mengamankan 1,9 kg sabu. Dari hasil interogasi terhadap tiga orang tersangka itu lah petugas berhasil mengamankan pelaku MS di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Salah Satu Pelaku Ditembak Mati

Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Kapolda Sumut menjelaskan, satu dari keempat pelaku yang telah diamankan tersebut ditembak mati oleh petugas. Pasalnya, pada saat akan dilakukan pengembangan, pelaku MS menyerang petugas dengan cara memukul menggunakan borgol dan hendak merampas senjata api milik petugas. Petugas pun langsung melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur yang menyebabkan tersangka MS meninggal dunia.
Modus Penyelundupan Sabu

Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Dari kasus ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 bungkus plastik sabu seberat 1.900 gram dan 25 kg sabu yang di kemas dengan bungkus teh hijau China. Kapolda Sumut menjelaskan, modus keempat pelaku ini masih sama, yakni dengan menyelundupkan di sepatu dan di bungkus dengan teh China. "Tujuannya untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari bandara saat pemeriksaan," jelas Kapolda Sumut.
Ancaman 20 Tahun Penjara

Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Selesai konferensi pers, petugas kepolisian melakukan pengecekan kandungan dari barang bukti yang dilakukan oleh personil laboratorium forensik Polda Sumut. Akibat dari aksinya ini, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya