Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia, Sita 32 Kg Sabu
Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 32 kilogram sabu asal Malaysia. Polisi menangkap satu tersangka di Cilincing, Jakarta Utara.
Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional asal Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial VAR (32) di kawasan Cilincing.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 2.169 gram dari tangan tersangka.
Polisi Temukan 28 Bungkus Sabu di Apartemen Bekasi
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sebuah unit apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan 28 bungkus sabu dengan total berat sekitar 29,7 kilogram.
“Polda Metro Jaya kembali menggagallkan peredaran Narkoba jaringan Internasional jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial VAR (32),” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ade Candra, kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Menurut Ade, narkotika tersebut berasal dari jaringan Malaysia dan diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Asal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar dia.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.